DPRD Jombang Segera Panggil Bank Jombang Terkait Lonjakan Utang Bu Ngatini, Desak Audit Internal

Anggota Komisi B DPRD Jombang Ama Siswanto, menyatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen Bank Jombang untuk meminta klarifikasi menyeluruh mengenai skema pinjaman yang dinilai janggal.

04 Jul 2026 - 19:09
DPRD Jombang Segera Panggil Bank Jombang Terkait Lonjakan Utang Bu Ngatini, Desak Audit Internal
Anggota DPRD Jombang Ama Siswanto saat meninjau langsung kediaman Ngatini di Banjardowo, Kabuh, Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengambil sikap tegas untuk mengawal kasus utang piutang yang menjerat nenek Ngatini (69), Warga Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang. 

Anggota Komisi B DPRD Jombang Ama Siswanto, menyatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen Bank Jombang untuk meminta klarifikasi menyeluruh mengenai skema pinjaman yang dinilai janggal.

Dalam hal ini, Ama Siswanto menyoroti adanya lonjakan nominal utang yang sangat drastis, dari yang awalnya hanya ratusan ribu rupiah menjadi puluhan juta rupiah.

Ama menegaskan bahwa langkah awal DPRD adalah memanggil pihak bank pelat merah tersebut guna menelusuri bagaimana sistem perhitungan utang yang diterapkan kepada nasabah.

"Pertama, kami akan panggil Bank Jombang. Kami ingin tahu, pengen mengetahui skema apa, skema piutang yang diberikan kepada Bu Ngatini seperti apa. Kok menurut pengakuan Bu Ngatini iki 500 ribu rupiah hingga menjadi 70 juta itu," ujar Ama Siawanto dalam pesan diterima wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Selain meminta kejelasan skema pinjaman, politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 ini juga menekankan bahwa DPRD Jombang akan mengawal proses penyelesaian ini agar tidak memberatkan Bu Ngatini. 

Pihak legislatif mendesak agar Bank Jombang mengeluarkan kebijakan khusus berupa potongan atau keringanan pembayaran, mengingat kondisi ekonomi nasabah yang memprihatinkan.

"Yang kedua, kami akan bantu penyelesaian dengan keringanan. Kami akan bantu, pokonya kita upayakan nanti penyelesaian utang itu dengan keringanan, diskresi keringanan dari Bank Jombang. Saya harapkan nanti Bank Jombang juga harus memberikan diskresi keringanan," tambah Ama.

Persoalan ini diketahui telah masuk ke ranah hukum setelah Bu Ngatini menerima surat panggilan dari pihak kejaksaan. Menanggapi hal tersebut, Ama Siswanto meminta dengan tegas agar Bank Jombang segera menarik kembali aduan atau gugatan hukum yang telah dilayangkan.

"Terus yang ketiga, Bank Jombang kami minta untuk mencabut gugatan yang di Pengadilan Negeri (PN) Pak," tegasnya.

Melalui fungsi pengawasan DPRD, terkhusus Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk memediasi kasus ini hingga tuntas agar masyarakat kecil mendapatkan keadilan serta solusi yang humanis tanpa harus terbebani oleh tekanan hukum yang berat.

Sebelumnya, kepada suarajatimpost.com menerima aduan dari Nenek Ngatini perihal kredit senilai Rp500 ribu rupiah menjadi Rp70 juta. Selain itu, ia harus menanggung hutang mantan suami Rp70 juta. Dua sertifikat atas nama Sukarman dan anaknya kini tertahan di Bank Jombang sebagai jaminan atas hutang-hutangnya.

Pihak Bank Jombang melalui kantor Kas Kabuh, Aan Huda juga membenarkan beban hutang yang dimiliki oleh Ngatini dengan berbagai penjelasan yang ada. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow