Pemkot Batu Dorong Penguatan Sistem Layanan Publik Lewat Tiga Raperda Prioritas

Apabila DPRD dan Pemkot dapat merampungkan ketiga Raperda dengan fokus pada solusi yang terukur maka akan memperkuat respons pemerintah terhadap kebutuhan warga. Dimana regulasi yang baik akan menghasilkan pelayanan yang baik

24 Nov 2025 - 20:59
Pemkot Batu Dorong Penguatan Sistem Layanan Publik Lewat Tiga Raperda Prioritas
Wali Kota Batu Nurochman saat menyampaikan Tiga Raperda Prioritas (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Wali Kota Batu Nurochman menegaskan, pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis bukan sekadar proses regulatif, tetapi momentum untuk merapikan sistem layanan publik Kota Batu secara menyeluruh.

Diwawancarai pada Senin (24/11/2025), ia menegaskan substansi tiga Raperda tersebut yakni penguatan tata kelola desa, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penataan prasarana dan utilitas publik (PSU), di mana harus diposisikan sebagai satu kesatuan agenda besar, serta memastikan pemerintah hadir lebih cepat, lebih jelas, dan lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan dasar warga.

“Ini bukan hanya soal regulasi. Ini soal memperbaiki sistem dari hulu ke hilir. Desa, layanan perlindungan, sampai PSU adalah simpul-simpul penting yang menentukan kualitas hidup warga. Kalau simpul ini lemah, layanan publik ikut terganggu,” katanya.

Ia menekankan bahwa penguatan desa menjadi langkah awal perbaikan sistemik karena desa merupakan garda terdepan pelayanan. Kepastian kewenangan, kapasitas aparatur, dan regulasi yang memberdayakan menjadi kunci agar pelayanan dasar di tingkat paling bawah bisa benar-benar berjalan.

Di sisi lain, Nurochman menilai pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak harus menghasilkan mekanisme yang responsif dan terpadu. Ia menyoroti kesiapan UPTD PPA, kebutuhan peningkatan SDM pendamping, hingga penguatan sistem data SIMFONI PPA sebagai instrumen utama. 

"Sementara terkait Raperda Perubahan Perda PSU, kami melihat menilai aturan ini penting untuk menutup kekosongan hukum yang selama ini membuat penyerahan dan pengelolaan fasilitas publik terhambat. Apalagi PSU sebagai layanan dasar yang menyentuh kehidupan warga setiap hari," imbuhnya. 

Oleh sebab itu ia membeberkan apabila kualitas PSU menentukan kualitas hidup maka jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka harus sesuai dengan standar dan pengelolaannya tanpa ada ruang abu-abu. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow