Pemkot Batu Bakal Denda Rp 2 Juta Hingga Kurungan Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Menurutnya, kepedulian masyarakat terkait pilah sampah dari rumah dapat meningkat terus. Karena apabila dikalkulasi setidaknya masih sekitar 60 persen masyarakat telah memahami pentingnya aturan tersebut.

03 Jan 2024 - 11:00
Pemkot Batu Bakal Denda Rp 2 Juta Hingga Kurungan Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Tempat sepi yang digunakan untuk membuang sampah oleh oknum masyarakat (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Upaya Pemkot Batu dalam melakukan tindakan tegas terhadap oknum pembuang sampah sembarangan ditetapkan melalui regulasi tindak pidana ringan (tipiring) dengan pengenaan denda Rp 2 juta hingga kurungan.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai pada Rabu (3/1/2024) mengatakan, hal tersebut dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar akan kebersihan, sehingga membuang sampah secara sembarangan.

"Saya bahkan melihat sendiri ada warga yang membuang sampah sembarangan di tengah malam, ada teman-teman kita yang habis jualan mungkin. Dia bingung untuk membuang sampah, tapi dia buang bukan pada tempatnya," urainya.

Menurutnya, kepedulian masyarakat terkait pilah sampah dari rumah dapat meningkat terus. Karena apabila dikalkulasi, setidaknya masih sekitar 60 persen masyarakat telah memahami pentingnya aturan tersebut. 

Sehingga meski sudah banyak masyarakat yang sadar, untuk memilah sampahnya secara mandiri. Masih saja ada oknum yang ogah-ogahan dan membuang sampah sembarangan seperti di pinggiran jalan hingga sungai-sungai. 

"Sehebat apapun pemerintahan itu kalau tidak dibantu oleh masyarakatnya, mengelola sampah, dan menyimpan sampah dengan baik, termasuk memisah sampah dengan baik, maka tidak mungkin pemerintah dapat melaksanakannya tanpa bantuan dan juga kepedulian masyarakat," imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak usah khawatir bila sampah yang dibuang di depan rumah tidak diambil oleh petugas karena mereka memiliki jadwal pengambilan sampah.

Untuk tindakan tipiring, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim itu membeberkan, pihaknya akan memantau melalui berbagai kamera pemantau yang tersebar di Kota Batu.

Kamera pemantau tersebut, akan terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan. Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan. 

"Saya dengan hormat karena tahun 2024 kita akan lebih tegas lagi, bagi yang membuang sampah dan ketahuan, kami memasang berbagai kamera di wilayah Kota Batu ini, dan kami pastikan akan kena hukuman tipiring sesuai aturan yang berlaku, sesuai dengan UU yang telah ditetapkan tentang pengelolaan sampah," katanya.

Melalui upaya tersebut, pihaknya berharap, oknum yang masih membuang sampah sembarangan bisa segera sadar. Kemudian, juga mau memilah sampahnya sendiri dan tidak membuang ke tempat-tempat yang tidak semestinya. 

"Ketika nantinya semua masyarakat telah teredukasi dengan baik. Saya yakin, Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam hal pengelolaan sampah. Sebab Kota Batu telah melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Bukan lagi melakukan pengelolaan sampah dari TPA," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow