Sempat Tertunda Gegara Pilkada, BLT DBHCHT di Bondowoso Akan Disalurkan

Usulan awal penerima BLT DBHCHT 21.189 penerima manfaat. Setelah melalui proses verifikasi berlapis yang ketat, turun menjadi 25.660

12 Dec 2024 - 18:16
Sempat Tertunda Gegara Pilkada, BLT DBHCHT di Bondowoso Akan Disalurkan
Rakor Persiapan Penyaluran BLT DBHCHT (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bondowoso, siap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Penyaluran ini sempat tertunda karena pelaksanaan Pilkada Bondowoso 27 November 2024 lalu. Hal itu, merupakan kesepakatan bersama, antara, BP4D, Dinsos P3AKB, DPMPTSP, DPKP, DPMD, Dispendukcapil, BKPSDM, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama, Koordinator Camat dan beberapa pihak terkait. 

Di penghujung tahun 2024, Dinsos P3AKB akan menyalurkan BLT DBHCHT kepada 21.189 penerima manfaat, tepatnya pada ranggal 17-18 Desember 2024. Namun penyaluran tersebut harus rampung hingga 24 Desember 2024. 

Penerima manfaat tersebut merupakan usulan dari DPMPTSP dan Dinas Pertanian. Sedangkan, untuk masyarakat lainnya yang masuk dalam kategori sasaran kemiskinan ekstrem berdasar pada SK Bupati. 

Dikatakan Pj Bupati Bondowoso, M Hadi Wawan Guntoro jika data di PT POS Indonesia sudah melalui beberapa tahapan verifikasi faktual (verfal), sehingga diharapkan tepat sasaran. 

"Secara teknis, kita sudah siap. Termasuk, kita sudah pastikan calon penerima benar-benar yang berhak menerima BLT ini," tegasnya, Kamis (12/12/2024). 

BLT DBHCHT ini diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau serta masyarakat lainnya yang dikategorikan miskin ekstrem. 

Sementara, Kepala Dinsos P3AKB Kapbupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah menjelaskan jika semula jumlah penerima manfaat sebanyak 25.660. Namun, setelah melewati verifikasi berlapis, jumlahnya berkurang. 

"Kita ingin melakukan yang terbaik, sehingga BLT ini benar-benar tepat sasaran. Maka dari itu, verifikasi dilakukan mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten di dispenduk," paparnya. 

Dijelaskannya lagi, jika penerima manfaat kategori buruh tani tembakau telah menerima PKH, BPNT serta lainnya masih diperkenankan memperoleh BLT DBHCHT ini. 

"Regulasinya membolehkan untuk buruh tani tembakau menerima BLT ini karena ini memang kontribusi dari sektor tembakau," pungkasnya. 

Untuk diketahui, BLT DBHCHT Kabupaten Bondowoso yang siap disalurkan kepada para penerima manfaat sebesar Rp 12,7 miliar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow