Pemkab Pasuruan Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Dinas Untuk Mudik

Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.

08 Apr 2024 - 11:45
Pemkab Pasuruan Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Dinas Untuk Mudik
Ilustrasi Mobil Dinas Dipakai Mudik (foto ilustrasi /sjp)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan maklumat untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) larangan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Pj Bupati dalam sambungan telepon pada Senin (8/4/2024).

Menurutnya dalam poin 4 dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

"Jadi ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena hanya boleh perjalanan kedinasan," kata Andriyanto.

Ia juga menegaskan selama sepuluh hari, aparatur sipil negara (ASN) harus memarkir randis dan tidak boleh menggunakannya untuk mudik maupun untuk keliling lebaran.

‘’Tidak tempatnya kendaraan dinas untuk mudik atau acara keluarga. Randis boleh digunakan saat momen lebaran, tepatnya untuk kegiatan kedinasan. Seperti pengamanan ataupun pemantauan arus mudik atau balik hingga angkutan sampah," ungkap Andriyanto

Tidak hanya itu, Andriyanto juga menambahkan para ASN tidak boleh mengganti termasuk dengan merubah plat merah menjadi plat hitam. Apabila ketahuan, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi bagi ASN itu.

"Karena ini kendaraan milik negara, bukan milik pribadi, jadi di semua pemerintah daerah, pemberlakuannya juga sama. Apalagi sampai berani mengganti dari plat merah menjadi plat hitam," jelasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow