Pemkab Mojokerto Usulkan UMK 2026 Sebesar Rp5,24 Juta

Unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi, ngusulkan Alpha 0,5 dengan nilai Rp5.187.183, sementara serikat pekerja atau buruh, mendesak penggunaan Alpha 0,9 dengan nilai Rp5.296.921.

23 Dec 2025 - 12:00
Pemkab Mojokerto Usulkan UMK 2026 Sebesar Rp5,24 Juta
Ilustrasi, buruh perempuan saat melakukan aksi. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp5.242.051. 

Angka tersebut diperoleh melalui mekanisme formula Alpha 0,7, yang menjadi jalan tengah setelah proses negosiasi alot antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, mengonfirmasi bahwa surat rekomendasi bernomor 565/10246/416-107/2025 tersebut telah dikirimkan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan pengesahan.

"Rekomendasi sudah resmi dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur pada Senin 22 Desember 2025," tegas Yo’ie dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025). 

Keputusan besaran angka Rp5,24 juta ini tidak muncul secara instan. Sidang pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (19/12/2025) sebelumnya mengalami kebuntuan (deadlock) dengan dua opsi yang bertantangan. 

Unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi, ngusulkan Alpha 0,5 dengan nilai Rp5.187.183, sementara serikat pekerja atau buruh, mendesak penggunaan Alpha 0,9 dengan nilai Rp5.296.921.

Ketegangan tersebut akhirnya mencair setelah dilakukan audiensi lanjutan pada Ahad (21/12/2025). 

Melalui Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Mojokerto, disepakati titik temu pada angka Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan final yang dianggap akomodatif terhadap kondisi ekonomi makro dan daya beli buruh.

Berbeda dengan UMK yang mencapai mufakat, usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 justru menunjukkan adanya fragmentasi kebijakan. 

Serikat buruh secara mandiri mengusulkan UMSK sebesar Rp5.457.600.

Namun, unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi memilih untuk tidak mengusulkan UMSK tahun ini. 

Keputusan tersebut didasari pada argumentasi teknis mengenai belum terpenuhinya tahapan identifikasi sektor tertentu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Sebagai catatan, dinamika pengupahan di Kabupaten Mojokerto sepanjang tahun 2025 cukup fluktuatif akibat intervensi hukum. 

Sebelumnya, UMK Mojokerto 2025 berada pada angka Rp4.856.026. Namun, menyusul Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang merevisi angka tersebut menjadi Rp4,925 juta khusus untuk periode November-Desember 2025.

Usulan Rp5,24 juta untuk tahun 2026 ini diharapkan menjadi instrumen stabilisasi ekonomi daerah pasca-rentetan perubahan regulasi di tingkat provinsi, sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Mojokerto tetap kondusif. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow