Pemkab Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Bupati Mojokerto menegaskan, seluruh ASN yang memiliki mobil dinas untuk dititipkan di halaman Pendopo Kantor Pemkab Mojokerto, mulai dari pejabat Asisten hingga Pimpinan RSUD.

27 Mar 2025 - 18:32
Pemkab Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Bupati Mojokerto Muhammad Albarra saat cek mobil pejabat yang dititipkan di halaman Pendopo Kantor Pemkab. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran memakai mobil dinas. 

Pernyataan itu diungkapkan oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarra saat diwawancarai usai kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Pendopo Graha Majatama, Kamis (27/3/2025). 

Bupati Mojokerto menegaskan, seluruh ASN yang memiliki mobil dinas untuk dititipkan di halaman Pendopo Kantor Pemkab Mojokerto, mulai dari pejabat Asisten hingga Pimpinan RSUD. 

"Asisten, Kepala Bagian Dinas, terus Camat, terus RSUD," kata Muhammad Albarra. 

Kendati demikian, masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berdinas. Artinya, dimungkinkan tetap memakai mobil namun bukan untuk keperluan mudik lebaran. 

"Ada yang masih masuk, Ada yang masih masuk, yang sifatnya pelayanan publik, seperti Dispendukcapil, terus BPBD karena pelayanan, Puskesmas dan sebagainya," jelasnya. 

Politisi yang akrab disapa Gus Barra ini menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi apabila ditemukan ASN yang melanggar atau tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. 

"Dikumpulkan di sini, di Pemkab. Ada sanksinya," tandasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow