Dukung Program 3 Juta Rumah, Bondowoso Telah Miliki Perbup Pembebasan BPHTB dan PBG

Perbup tersebut di antaranya, Perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pembebasan PBG bagi MBR dan Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR

27 Mar 2025 - 19:03
Dukung Program 3 Juta Rumah, Bondowoso Telah Miliki Perbup Pembebasan BPHTB dan PBG
Perumahan subsidi di Kabupaten Jember (foto : yudis/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berdampak baik terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program 3 juta rumah. 

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam membangun dan membeli rumah tanpa adanya berbagai pungutan alias gratis, seperti, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Namun begitu, untuk merealisasikan BPHTB dan PBG gratis tersebut, pemerintah daerah harus menyusun dan menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai dasar serta payung hukum program itu. 

Sebagai salah satu daerah yang harus ikut berperan dalam menyukseskan program 3 juta rumah ini, Kabupaten Bondowoso mengklaim telah menerbitkan perkada terkait pembebasan BPHTB dan PBG. 

"Sudah kita terbitkan untuk peraturan bupati (perbup)-nya," ungkap Kepala Dinas Perumahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Dadan Kurniawan, Kamis (27/3/2025). 

Hal tersebut diamini oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan di Dinas Perkim Ciptaru, Gaguk Suphindi Putra. Menurutnya, setelah mendapatkan arahan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pihaknya segera berkoordinasi dengan bagian hukum sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Bondowoso untuk menyusun serta menerbitkan perkada tersebut. 

"Langsung kita eksekusi dengan berkoordinasi dengan baguan hukum. Perbup itu, di antaranya, Perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang pembebasan PBG bagi MBR dan Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR," papar Gaguk, sapaan akrabnya. 

Secara teknis, dirinya menjelaskan, pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR dalam program 3 juta rumah tersebut berlaku untuk pembangunan baru dan renovasi serta pembiayaan perumahan. 

Dari dua opsi tersebut, imbuhnya, masih terbagi lagi menjadi 6 item, yakni, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk renovasi, pembangunan rumah susun, revitalisasi rumah susun, rumah khusus bencana dan penanganan kawasan kumuh untuk opsi pembangunan baru. 

"Sedangkan untuk opsi pembiayaan perumahan adalah sarana, prasarana dan utilitas umum melalui pengembang atau developer," jelas Gaguk.

Meskipun Kabupaten Bondowoso telah memiliki perbup tentang pembebasan BPHTB dan PBG, sesuai arahan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat ini baru mulai dalam tahap pelaksanaan. 

Hal tersebut lantaran masih terdapat syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dipastikan, salah satunya, kriteria MBR berdasar pada keputusan Menteri PUPR nomor 22 tahun 2023.

Dalam keputusan menteri PUPR itu, disebutkan bahwa penghasilan maksimal MBR sebesar Rp 7 juta bagi yang masih belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah. 

"Kita masih berkoordinasi dengan BPS dan Dinas Sosial. Di Kabupaten Bondowoso sendiri UMR-nya hanya Rp 2,3 juta. Dengan begitu, jika berdasar pada keputusan menteri PUPR, warga di Bondowoso bisa dikatakan MBR semua," ucapnya lagi. 

"Intinya, kita masih menyinkronkan dengan pemerintah pusat. Kan ini kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia," tandasnya.

Untuk diketahui, program 3 juta rumah yang diluncurkan oleh presiden Prabowo dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, bertujuan untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Selain itu, program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Indonesia. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow