Pemkab Malang Anggarkan Rp1,3 Miliar untuk Hibah Pesantren, Bulan April Cair
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 52 Ponpes di seluruh wilayah Kabupaten Malang telah masuk dalam proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, 23 lembaga dinyatakan telah memenuhi syarat dan siap merealisasikan bantuan dalam waktu dekat.
MALANG, SJP — Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) resmi memulai proses penyaluran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2026.
Dengan total alokasi mencapai Rp1,3 miliar, pemkab memperketat proses verifikasi administrasi dan lapangan guna memastikan transparansi serta ketepatan sasaran.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang, Agus Widodo, menegaskan bahwa tahun ini pihaknya menerapkan standar pengawasan yang lebih ketat sejak tahapan awal.
Verifikasi disebutnya tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen, tetapi juga keabsahan izin operasional (Ijop) lembaga.
"Kami mulai menertibkan dari awal. Proposal harus diverifikasi secara administrasi maupun lapangan untuk memberikan kepastian hukum sebelum diajukan penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati," kata Agus Widodo, Selasa (27/1/2026).
Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko administratif dan memastikan bahwa lembaga penerima benar-benar memiliki eksistensi serta legalitas yang diakui negara.
Bakesbangpol menargetkan dana hibah tersebut sudah dapat diterima oleh para pengelola Ponpes pada triwulan kedua tahun ini.
Namun, penyaluran akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKAS).
"Jika tidak ada kendala, Insyaallah bulan April atau Mei sudah bisa cair. Prosesnya dilakukan secara bertahap dan mengantre karena sistem kami per triwulan," lanjut Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas (Kesbao) Bakesbangpol, Junaidi, merinci bahwa besaran hibah ditetapkan sebesar Rp25 juta per lembaga.
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pemilik atau pengelola Ponpes untuk menjamin keamanan transaksi.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 52 Ponpes di seluruh wilayah Kabupaten Malang telah masuk dalam proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, 23 lembaga dinyatakan telah memenuhi syarat dan siap merealisasikan bantuan dalam waktu dekat.
"Terdapat kurang lebih 50 lembaga yang sedang diverifikasi tahap awal. Kami harus teliti, terutama mengecek apakah izin operasionalnya masih berlaku atau tidak. Dari 52 yang diproses, 23 sudah siap realisasi," jelas Junaidi.
Pasca-pencairan, Bakesbangpol juga akan menerjunkan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) guna memastikan penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan yang telah diajukan dalam proposal.
"Kami berharap bantuan ini dapat menunjang kualitas pendidikan dan sarana prasarana pesantren di Kabupaten Malang," tandasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

