Pemkab Gresik Resmikan Payung Hukum Perlindungan Anak Pasca-Perceraian Orang Tua

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerentanan sosial yang sering membayangi keluarga pecah (broken home), mulai dari jaminan kesehatan hingga risiko putus sekolah bagi anak-anak di wilayah tersebut.

23 Jan 2026 - 12:30
Pemkab Gresik Resmikan Payung Hukum Perlindungan Anak Pasca-Perceraian Orang Tua
Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Gresik Kini Dipayungi Hukum. (Ist/SJP)

GRESIK, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menginisiasi langkah progresif dalam menangani dampak sosial perceraian. 

Melalui kolaborasi strategis bersama Pengadilan Agama dan sektor swasta, pemkab resmi mendeklarasikan komitmen perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian, Jumat (23/1/2026).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerentanan sosial yang sering membayangi keluarga pecah (broken home), mulai dari jaminan kesehatan hingga risiko putus sekolah bagi anak-anak di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa perlindungan ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan orkestrasi lintas sektoral yang kuat. 

Ia menyatakan bahwa Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) akan menjadi motor utama dalam mengoordinasikan berbagai instansi terkait.

"Disnaker akan mengintervensi jika berkaitan dengan ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan pada jaminan kesehatan, Dinas Pendidikan untuk kelanjutan sekolah anak, dan Dinas Sosial untuk mitigasi masalah kesejahteraan. Semuanya harus terintegrasi," tegas Alif.

Sebagai penguat instrumen hukum, Pemkab Gresik tengah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca-Cerai. Regulasi ini nantinya tidak hanya menyasar warga lokal, tetapi juga mencakup perlindungan identitas dan hak anak-anak dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik yang selama ini sering terabaikan.

Pemkab Gresik kini tengah membangun bank data perceraian yang komprehensif. Data tersebut akan dianalisis secara berkala guna memetakan kebutuhan spesifik dari setiap kasus, sehingga intervensi yang dilakukan perangkat daerah menjadi lebih tepat sasaran.

Alif menyebut ada korelasi kuat antara angka perceraian dan angka putus sekolah di lapangan. 

"Fakta menunjukkan kedua data ini berbanding lurus. Inisiatif ini adalah upaya konkret kita untuk memutus mata rantai tersebut," imbuhnya. 

Ia juga menghimbau dunia usaha agar tidak memandang komitmen ini sebagai beban, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial bersama.

Inisiatif ini mendapat apresiasi tinggi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Muchlis. 

Menurutnya, kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan sektor privat di Gresik merupakan terobosan yang patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia.

"Ini adalah tinta emas dalam sejarah penguatan kelembagaan Pengadilan Agama dan pemerintah daerah. Saya berharap ini menjadi pilot project nasional dalam memastikan hak-hak konstitusional perempuan dan anak tetap terjaga meski dalam situasi perceraian," pungkas Muhklis. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow