Dishub Kota Batu Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Masa Peak Season
Dalam dua bulan pertama tahun ini, Dishub telah melakukan ramp check terhadap 137 bus pariwisata. Dari jumlah tersebut, hanya 37 bus yang dinyatakan laik jalan dan diberi stiker biru. Sementara itu, 63 bus mendapatkan stiker pink karena perlu perbaikan, dan 37 bus lainnya dinyatakan tidak laik jalan dengan stiker merah, yang berarti dilarang beroperasi karena masalah administrasi hingga kelengkapan keselamatan yang tidak memenuhi standar.
KOTA BATU, SJP - Memasuki masa peak season, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bersama Satlantas Polres Batu bakal memperketat ramp check terhadap bus pariwisata yang melintas di wilayah Kota Batu.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas, terutama akibat rem blong atau ketidaksesuaian standar keselamatan kendaraan.
Kabid Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto pada Sabtu (22/3/2025) menegaskan, ramp check merupakan agenda rutin yang semakin diperketat menjelang lonjakan volume kendaraan di Kota Wisata Batu.
“Kami berkomitmen memastikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya, terutama saat peak season. Oleh karena itu, ramp check akan dilakukan lebih intensif,” ujarnya.
Dalam dua bulan pertama tahun ini, Dishub telah melakukan ramp check terhadap 137 bus pariwisata. Dari jumlah tersebut, hanya 37 bus yang dinyatakan laik jalan dan diberi stiker biru.
Sementara itu, 63 bus mendapatkan stiker pink karena perlu perbaikan, dan 37 bus lainnya dinyatakan tidak laik jalan dengan stiker merah, yang berarti dilarang beroperasi karena masalah administrasi hingga kelengkapan keselamatan yang tidak memenuhi standar.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan pada bus tidak laik jalan antara lain kelebihan tempat duduk (overseat), pintu darurat tidak berfungsi, ketiadaan sabuk pengaman, jumlah pemecah kaca yang tidak sesuai standar, serta masa berlaku KIR dan alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah habis.
Hari juga mengaku pihaknya juga dibantu oleh Satlantas Polres Batu dalam melakukan ramp check pada angkutan umum. Pada pemeriksaan 12 Maret lalu di Terminal Baru, dari 34 kendaraan yang diperiksa, tujuh bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dinyatakan laik jalan.
Namun, dari 27 angkutan kota (angkot) yang dicek, hanya 10 armada yang memenuhi syarat, sementara 17 lainnya tidak laik jalan akibat masa berlaku uji KIR yang sudah habis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan.menambahkan bahwa pengecekan dilakukan terhadap kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, dan Uji KIR.
“Kami juga menemukan beberapa kendaraan dengan ban yang sudah aus. Tim gabungan meminta agar pengemudi segera mengganti ban dan memperbarui uji KIR agar kendaraan tetap aman digunakan,” tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

