Pemkab Bojonegoro Dinilai Tak Adil dan Tak Konsisten Perbaiki Jalan

Sebab untuk memperbaiki jalan pondok pinang yang melintang di dua wilayah, yakni Desa Sukorejo dan Kelurahan Ngrowo, Pemkab mensyaratkan harus ada kontrak kerjasama antara warga dengan dengan PT KAI.

16 Mar 2024 - 12:15
Pemkab Bojonegoro Dinilai Tak Adil dan Tak Konsisten Perbaiki Jalan
Warga yang menuntut perbaikan jalan. Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Warga Jalan Pondok Pinang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak adil dan tidak konsisten dalam memperbaiki jalan dalam kota.
 

Sebab untuk memperbaiki jalan pondok pinang yang melintang di dua wilayah, yakni Desa Sukorejo dan Kelurahan Ngrowo, Pemkab mensyaratkan harus ada kontrak kerjasama antara warga dengan dengan PT KAI.


Alham M Ubey, perwakilan warga mengatakan, sementara pada jalan Lettu Suwolo, Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP) hingga jembatan Kaliketek, yang notabene juga diklaim milik PT KAI tak ada kerja sama dengan siapa pun, namun Pemkab tetap malakukan perbaikan, entah sejak tahun kapan. Bahkan tiap tahun ada perbaikan.


"Termasuk jalan-jalan lingkungan di beberapa RT di Kelurahan Ngrowo, juga gak ada syarat tersebut. Tapi kenapa untuk membangun jalan Pondok Pinang harus ada syarat itu. Apa dikira jalan pondok pinang itu hanya milik sekelompok  warga yang tinggal di sepanjang jalan itu, jalan Pondok Pinang itu jalan umum Pak Pj Bupati, jangan salah," kata Alham M Ubey, Ketua Perkumpulan Pewaris Bangsa (PPB), sebuah organisasi yang menghimpun warga yang  menguasai dan menempati lahan eks jalur kereta api yang sdah mati itu.

Statemen PJ Bupati Bojonegoro yang mengharuskan warga menyelesaikan status hukum antara warga dengan PT KAI, menunjukan Pj Bupati tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri, dengan dalih hukum.

Padahal, seluruh warga yang menempati lahan di kanan-kiri jalan Pondok Pinang itu telah membayar pajak.

"Sementara sejak Belanda  hingga saat ini, PT KAI sama sekali tak pernah bayar pajak atas tanah yang diklaim sebagai asetnya itu," lanjutnya. 

Hasan Basri, Ketua RT 20 Kelurahan Ngrowo menyatakan, seharusnya PJ Bupati dan Pemkab Bojonegoro tidak semudah itu meyakini apa yang disampaikan oleh PT KAI. Tapi mempelajari dulu bagaimana sejarah lahan itu sampai dijadikan jalur rel kereta api di jaman penjajahan Belanda.

"Termasuk terkait pencatatan atas tanah itu di aktiva PT KAI. Apakah sudah prosedural sesuai dengan UU pojok agraria no 5/1960, harus dipelajari dulu pak," jelasnya.

Sementara itu Supriatmoko, Sekretaris Perkumpulan Pewaris Bangsa Bojonegoro menuturkan, untuk bisa mencatatkan sebuah aset berupa tanah peninggalan Belanda, harus melalui prosedur yang sdah ditentukan oleh UU pokok agraria.

"Waktu mengurusnya pun jelas ditentukan dari tahun kapan hingga tahun kapan. Waktunya pun dibatasi, kalau hingga saat ini belum juga ada sertifikat atas tanah itu, lalu main catat saja di aktivanya, jelas ada prosedur hukum yang tidak dilalui oleh PT KAI dan itu cacat hukum," kata Moko. 

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Moko ini menyerukan agar Pemkab Bojonegoro memperbaiki saja jalan Pondok Pinang, tidak perlu mengkaitkan status lahan yang ditempati warga.

"Soal memperbaiki jalan dengan urusan hukum antara warga dengan PT KAI, itu harus dipandang sebagai hal yang berbeda. Kecuali jalan itu khusus milik warga jalan pondok pinang, lha ini jalan umum kok," pungkasnya.(*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow