Pemangkasan Dana Transfer Daerah Gresik Capai Rp571 Miliar

Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) tengah menjadi isu hangat saat ini, termasuk di Kabupaten Gresik. Sebagai informasi, TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Dana tersebut untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

09 Oct 2025 - 20:59
Pemangkasan Dana Transfer Daerah Gresik Capai Rp571 Miliar
Foto: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. (Foto: Istimewa/)

GRESIK, SJP - Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) diperkirakan mencapai hampir setengah triliun atau tepatnya Rp571 miliar. Isu pemangkasan TKD ini telah ramai diberitakan dan menimbulkan perhatian publik.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menegaskan komitmennya bahwa belanja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Harapan kami, pemangkasan anggaran TKD itu bisa dievaluasi kembali. Meski demikian Pemerintah Kabupaten Gresik sudah ada persiapan, yakni merasionalisasi kembali belanja. Belanja yang berkaitan langsung dengan masyarakat itu menjadi poin utama," kata Bupati Yani, Kamis (9/10/2025).

Yani menegaskan, akan mengawal anggaran Belanja Pemkab yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti infrastruktur dan kesehatan. Sektor infrastruktur akan dilakukan evaluasi mana yang benar-benar bisa mengungkit ekonomi masyarakat. 

Begitu juga dengan target Universal Health Coverage (UHC) di sektor kesehatan yang akan terus dikawal agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata.

Lanjut Yani, sedangkan anggaran belanja yang bersifat umum dan seremonial akan masuk evaluasi. “Kami pastikan pembangunan yang memberikan dampak luas bagi masyarakat tidak akan terhenti.” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Gresik juga memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutup potensi kekurangan akibat pemangkasan. 

Optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset dan inovasi pelayanan publik disiapkan agar pembangunan dan pelayanan masyarakat terus berlanjut.

“Rasionalisasi bukan berarti memangkas hak masyarakat, tetapi memastikan setiap rupiah dipakai untuk program yang berdampak nyata bagi warga Gresik,” pungkas Bupati Yani. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow