KPPU Tegaskan Putusan Perkara Kartel Tiket Pesawat

KPPU memutus bersalah tujuh maskapai penerbangan yang terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

16 Mar 2024 - 12:00
KPPU Tegaskan Putusan Perkara Kartel Tiket Pesawat
Maskapai penerbangan di bandara udara Internasional Juanda. (Foto:dok/SJP)
KPPU Tegaskan Putusan Perkara Kartel Tiket Pesawat

Surabaya, SJP-  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kenaikan signifikan harga tiket pesawat setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini berdasarkan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023 terkait Perkara Kartel Tiket (No. 15/KPPU-I/2019), Sabtu (16/3/2024).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, membenarkan adanya kebijakan tersebut dan untuk sikap tegasnya, KPPU memutus bersalah tujuh maskapai penerbangan yang terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

Tujuh maskapai tersebut diantaranya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari dan PT Wings Abadi.

"KPPU melarang maskapai menaikkan harga tanpa alasan rasional dan mewajibkan pemberitahuan kepada KPPU sebelum perubahan harga tiket diberlakukan," tegasnya.

Ditambahkan informasi tentang kronologi kartel tiket dan tindakan KPPU sebagai berikut;

•23 Juni 2020: KPPU memutus bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Dampak: Terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket murah dan peningkatan pembatalan penerbangan setelah kartel terjadi untuk menurunkan pasokan tiket.

•November 2018: Peningkatan signifikan pembatalan rencana penerbangan sebelum dan setelah bulan November 2018.

•Putusan MA: MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

Tindakan KPPU selanjutnya, meminta maskapai mematuhi putusan KPPU yang inkracht.

"Dasar putusan itu KPPU akan jadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai terkait temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas," bebernya.

Yang jelas, sambungnya, KPPU berkomitmen untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor penerbangan dan melindungi konsumen dari praktik kartel.

"KPPU juga akan memantau harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2024. Dan kepada konsumen yang alami kerugian atau mendapati kecurangan atas layanan maskapai dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor penerbangan kepada KPPU," pungkasnya. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

Pewarta: Jefri Yulianto

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow