Polda Jatim Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Tahun 2023, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.
Surabaya, SJP - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur berkolaborasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah Pusat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali berhasil mengungkap praktik mafia tanah di Jawa Timur, Sabtu (16/3/2024).
Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur mencatat hingga Maret 2024 berhasil ungkap tujuh kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah).
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dengan total aset 15.652 meter persegi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto, MSi katakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah di Indonesia.
Penindakan tegas terhadap para mafia tanah tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang fokus pada pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.
"Di Jawa Timur telah terbentuk Satgas Anti Mafia Tanah, di mana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota," kata Irjen Pol Imam Sugianto.
Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim berkomitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah.
Pada tahun 2023, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.
"Dari target itu kami berhasil mengamankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi," kata Irjen Imam saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim.
Selanjutnya, juga disampaikan pada tahun 2024, dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN telah tentukan 7 target operasi.
Disebutkan, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.
Kasus di Banyuwangi: Adapun catatan peristiwa pada kejadian, 18 Januari 2023 atas kasus mafia tanah, penangkapan tersangka 2 orang (P dan PDR) dengan kerugian korban capai Rp 17 miliar, dengan objek luas tanah: 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara bekisar Rp 500 juta.
Kedua, kasus di Pamekasan, Tersangka 3 orang (B, MS, dan S), kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan objek luas tanah 1.402 meter persegi.
Di tempat sama, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono sebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.
"Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.
Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?