Pemilik Sentosa Seal Gugat Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Tuduh Ada Diskriminasi

Pemilik Sentosa Seal lapor Wali Kota Surabaya ke Ombudsman, tuding penyegelan gudang dilakukan diskriminatif meski izin gudang diklaim sudah rampung sejak 30 April 2025.

09 May 2025 - 18:31
Pemilik Sentosa Seal Gugat Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Tuduh Ada Diskriminasi
Petugas menyegel gudang Sentosa Seal di Margomulyo, Surabaya, 21 April 2025 (Disperinaker Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP - Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan itu ditujukan khusus kepada jajaran pemkot, termasuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atas dugaan tindakan diskriminatif dan maladministratif terkait penyegelan gudang miliknya di kawasan Margomulyo.

Pelaporan dilakukan karena Diana menilai proses penyegelan tersebut tidak adil dan melanggar prosedur. Ia menyatakan bahwa perusahaannya telah menyelesaikan seluruh syarat izin Tanda Daftar Gudang (TDG) pada 30 April 2025, namun izin tersebut belum diterbitkan hingga gudangnya tetap dalam kondisi tersegel.

"Benar (Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot ke Ombudsman Jatim)," kata Agus Muttaqin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Dalam surat laporannya tertanggal 7 Maret 2025, Diana juga meminta agar penyegelan terhadap gudang Sentosa Seal segera dicabut dengan dalih syarat dan perizinan sudah diurus.

Tudingan Diskriminasi

Diana menyoroti dugaan perlakuan yang tidak adil antara perusahaannya dengan gudang lain yang juga belum memiliki TDG. Menurutnya, beberapa gudang lain diberi waktu untuk mengurus izin tanpa penyegelan.

"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG? Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ungkap Agus Muttaqin mengutip isi laporan Diana.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tengah melakukan verifikasi atas laporan tersebut, termasuk permintaan dokumen pendukung dari pihak Diana untuk membuktikan bahwa pengurusan TDG memang sudah rampung sejak 30 April 2025.

Rencana tindak lanjut Ombudsman mencakup pemanggilan Kadis DPMPTSP Kota Surabaya, Lasidi dan Kadiskopdag, Dewi Soeriyawati untuk mengklarifikasi indikasi maladministrasi, termasuk dugaan penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.

Versi Diana Soal Proses Penyegelan

Dalam suratnya ke Ombudsman, Diana menguraikan kronologi penyegelan yang terjadi pada 21 April 2025. Penyegelan dilakukan oleh perwakilan Pemkot Surabaya bersama aparat kepolisian. Awalnya, ia mengklaim bahwa hanya gerbang besar yang akan disegel, namun pintu kecil ternyata juga disegel.

Ia sempat menyurati pemerintah agar pintu kecil dibuka kembali untuk keperluan maintenance seperti listrik, kendaraan, dan komputer. Namun, hingga 5 Mei 2025, izin TDG belum juga diterbitkan.

"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," tulis Diana.

Awal Mula Kasus Sentosa Seal

Laporan terhadap Pemkot tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian masalah hukum yang menimpa CV Sentosa Seal. Sebelumnya, perusahaan itu dilaporkan oleh para mantan karyawan atas dugaan penahanan ijazah, pemotongan gaji sepihak, tidak dibayarkannya upah, hingga kebijakan internal yang dinilai melanggar hak pekerja.

Pemkot Surabaya, sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran administratif, menyegel gudang milik Sentosa Seal karena tidak memiliki izin TDG yang sah. Namun Diana mengklaim bahwa izin sedang dalam proses dan seharusnya tidak perlu disegel.

Meskipun gudangnya telah disegel, aktivitas terbatas di Sentosa Seal masih terpantau berlangsung. Beberapa mantan karyawan menyebut adanya pergerakan pekerja dan kendaraan di dalam kompleks gudang, bahkan sempat tersebar video pegawai keluar masuk gudang saat masih disegel.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada penindakan lebih lanjut dari aparat terhadap aktivitas gudang Sentosa Seal, sementara laporan Diana ke Ombudsman membuka babak baru dalam konflik antara pengusaha dan pemerintah kota. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow