Datangi Kantor Kejaksaan Blitar, Puluhan Warga Doko Laporkan Dugaan Penyelewengan HGU
Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (25/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penyelewengan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan.
BLITAR, SJP - Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (25/6/2025). Mereka sengaja datang untuk melaporkan dugaan penyelewengan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan.
Salah satu warga bernama Sukari menerangkan warga menduga ada penyelewengan HGU yang dilakukan oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) atau pihak CSR. Seharusnya, HGU yang dimiliki perusahaan tersebut berakhir pada tahun 2022 lalu, namun ada sertifikat HGU yang muncul dan berlaku sampai saat ini.
Berdasarkan ketentuan, seharusnya masyarakat mendapatkan hak pemanfaatan lahan sekitar 20 persen dari HGU yang dikelola oleh PT atau pihak CSR tersebut. Namun, fakta di lapangan masyarakat tidak merasakan manfaat tersebut.
"Harusnya sebelum penerbitan HGU ini, Pemkab sudah melakukan evaluasi. Apakah pihak perusahaan atau CSR itu sudah menjalankan kewajiban kepada masyarakat. Tiba-tiba mereka sudah ada sertifikat lainya yang berlaku sampai saat ini," terangnya, Rabu (25/6/2025).
Dengan pelaporan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Ia berharap segera ada kejelasan mengenai CSR dan nilai uang manfaat yang harusnya sampai ke masyarakat. Karena selama ini, manfaat tersebut tidak sampai ke masyarakat setempat.
"Kami lapor ke Kejari untuk mendapatkan solusi. Sebelumnya kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak CSR perusahaan, tapi tidak ada respon," ujar dia.
Sementara itu, Kasi Intel Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan sudah menerima laporan dari masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Poinnya itu terkait dengan dugaan HGU yang tidak dirasakan warga atau masyarakat. Kami belum tau apakah ada kaitan dengan kepala daerah atau tidak. Ini laporan awal, masih akan kami tindak lanjuti. Lahnya seluas 539 hektar yang terbagi dalam 8 Sertifikat HGU," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

