Mengaku Bawa Investasi, Tiga WNA Pakistan Berakhir Dideportasi Imigrasi Blitar
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar melakukan deportasi terhadap tiga WNA Pakistan yang mengaku membawa investasi saat berada di Indonesia. Ketiganya diamankan petugas saat mengontrak di sebuah rumah kawasan Kabupaten Tulungagung.
BLITAR, SJP - Upaya pencegahan terhadap potensi praktik investasi bodong dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dengan mengamankan tiga warga negara asing (WNA) Pakistan.
Ketiganya diamankan petugas setelah aktivitas dan keberadaannya dinilai tidak jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan pengamanan dilakukan di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Ahad (21/12/2025), menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA yang mencurigakan.
"Setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan," kata Aditya, Selasa (23/12/2025).
Aditya menjelaskan, ketiga WNA Pakistan itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Sabtu (20/12/2025). Sebelumnya, mereka sempat berada di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jawa Timur dan menyewa rumah di Kabupaten Tulungagung.
Saat dimintai keterangan, ketiganya mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan melakukan investai. Namun, petugas tidak menemukan kejelasan terkait jenis usaha maupun rencana investasi yang akan dijalankan.
"Ketika ditanya lebih rinci, mereka tidak dapat menjelaskan bentuk investasinya. Dari situ kami menilai ada potensi risiko, sehingga dilakukan pencegahan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan ketiga WNA Pakistan tersebut melanggar ketentuan administrasi izin tinggal. Atas pelanggaran itu, Kanim Blitar mengambil langkah tegas berupa deportasi.
"Rencananya besok siang, ketiga ya akan dipulangkan ke negara asal melalui bandara Juanda, Surabaya," imbuhnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

