Pemerkosa Sesama Jenis di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, perempuan asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
MOJOKERTO, SJP — Masih ingat dengan kasus pemerkosaan sesama jenis di Kamar Kos Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto?
Kini kasus itu telah sampai ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melayangkan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun terhadap DS.
Sidang tuntutan yang berlangsung tertutup tersebut digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2026) kemarin.
Selain pidana penjara, perempuan asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Ichwan Firmansyah, mengatakan bahwa besaran tuntutan tersebut telah mendekati ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban, berupa kecemasan dan frustrasi. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, kontradiktif dengan keterangan saksi, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata Ichwan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa tindakan terdakwa masuk dalam kategori penyimpangan seksual yang telah memicu keresahan publik secara luas.
Berdasarkan berkas dakwaan, perkara ini bermula pada April 2025 saat terdakwa DS mengenal korban, MZ (35), seorang janda asal Kecamatan Gondang, melalui media sosial TikTok.
Komunikasi keduanya berlanjut secara intens melalui platform digital, termasuk adanya transaksi keuangan di balik aktivitas asusila secara virtual.
Puncak konflik terjadi pada (10/7/2025), ketika DS datang ke Mojokerto dengan niat menikahi MZ. Namun, ajakan tersebut ditolak secara tegas oleh korban karena menganggap hubungan sesama jenis tersebut hanya sebatas hiburan dan dirinya merasa memiliki orientasi seksual normal.
Penolakan tersebut memicu kemarahan terdakwa. Saat bertemu di sebuah rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, DS diduga kuat melakukan kekerasan seksual dengan ancaman senjata tajam berupa pisau cutter.
Aksi brutal tersebut berhasil dihentikan setelah rekan korban, FU, yang menunggu di luar kamar, curiga dan mendobrak pintu untuk menyelamatkan MZ.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini memasuki babak akhir di meja hijau. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

