Bansos PKH Warga Blitar Raib Sejak 2023, Mantan Ketua Kelompok Akui Gunakan Uang Penerima

Tumirah (63) warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar tidak menerima pencarian bantuan program keluarga harapan (PKH) selama 3 tahun. Setelah ditelusuri, ternyata Tumirah masih tercatat sebagai penerima bantuan dan uang yang seharusnya diterima, ditilep oleh ketua kelompok.

07 Jan 2026 - 20:32
Bansos PKH Warga Blitar Raib Sejak 2023, Mantan Ketua Kelompok Akui Gunakan Uang Penerima
Tumirah (63) warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar saat ditemui di rumahnya, Rabu (7/1/2026). (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Uang bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik seorang warga di Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar tak pernah sampai ke tangan penerima selama bertahun-tahun.

Total dana yang tidak diterima mencapai sekitar Rp25.850.000 dan belakangan ini terungkap telah digunakan oleh mantan ketua kelompok PKH di wilayahnya.

Korbannya diketahui bernama Tumirah (63) warga RT 3 RW 1 Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Saat ditemui di rumahnya pada Rabu (7/1/2026), Tumirah mengaku tidak menerima bantuan PKH sejak 2023 hingga 2025. Meski, namanya masih tercatat aktif sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut.

Sebelumnya, Tumirah rutin mendapat bantuan PKH sebesar Rp600.000 setiap bulannya dan proses pencarian dilakukan melalui ketua kelompok PKH dengan menyerahkan kartu bantuan.

"Dulu tiap cair, kartu saya dibawa ketua kelompok, uang diambilkan ke bank lalu diberikan ke saya," terang dia, Rabu (7/1/2026).

Namun, sejak tahun 2023, bantuan itu tak lagi diterima Tumirah. Saat ia berusaha menanyakan hal tersebut, nenek berusia 63 tahun itu diberikan penjelasan bahwa dirinya sudah tidak mendapatkan PKH karena bantuan dialihkan ke warga lain yang lebih membutuhkan.

Karena tidak memahami mekanisme penyaluran bantuan PKH, Tumirah memilih percaya dan tidak mempermasalahkan hal itu. Hingga akhirnya pada bulan Agustus 2025, Tumirah mendapat informasi dari tetangga yang menyebutkan namanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

Merasa curiga, Tumirah mendatangi ketua kelompok dan meminta kartu PKH miliknya. Saat itu, kartunya memang diberikan, tetapi saat dicek di bank, petugas menyampaikan bahwa dana bantuan telah dicairkan atau diambil.

"Saya curiga melihat kartu itu. Memang namanya sama Tumirah tapi usianya 83 tahun, kalau saya masih 63 tahun," ujarnya.

Merasa dirugikan, Tumirah melaporkan hal ini kepada pendamping PKH. Lalu, ia ditemani pendamping melakukan pengecekan data penerima bantuan ke kantor desa pada November 2025. Hasilnya, menunjukan bahwa nama Tumirah masih tercatat resmi sebagai penerima bantuan PKH.

Kasus ini pun sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Atas arahan dari pihak desa, Tumirah diminta membuat laporan kehilangan kartu PKH ke kantor polisi dalam hal ini Polsek Kesamben.

Dalam laporan itu, Ia menyampaikan bahwa kartu PKH miliknya, sebelumnya dipegang oleh mantan ketua kelompok. Lalu, pihak Polsek Kesamben, memanggil mantan ketua kelompok untuk dimintai keterangan.

"Desember kemarin ini bertemu di Polsek, dan mantan ketua kelompok mengakui telah menggunakan uang bantuan PKH saya," tutur dia.

Sebagai bentuk tanggung jawab, mantan ketua kelompok akhirnya mengembalikan sebagian yang bantuan sosial PKH milik Tumirah pada Sabtu (3/1/2026).

Uang yang dikembalikan sebesar Rp17.900.000 dan itu merupakan bantuan PKH periode 2024-2025. Sementara, total bantuan PKH yang seharusnya ia terima sejak 2023-2025 sebesar Rp25.850.000, dan dana bantuan untuk tahun 2023 tidak dikembalikan.

"Katanya uang PKH yang tahun 2023 tidak diberikan, hanya yang periode tahun 2024-2025 yang diberikan," imbuhnya.

Meski mengalami kerugian cukup besar, Tumirah memilih menyelesaikan kasus tersebut secara damai dan tidak menempuh jalur hukum. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow