Pemerintah Perlu Pertimbangkan Dampak Jangka Panjang Kebijakan Tax Amnesty
Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III dinilai bisa menjadi pedang bermata dua bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Suarajatimpost.com - Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III dinilai bisa menjadi pedang bermata dua bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meskipun kebijakan ini dapat memperluas basis data wajib pajak dan mendorong repatriasi aset yang selama ini disembunyikan, dampak negatifnya bisa lebih berbahaya dan berdampak jangka panjang.
Menurut peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kebijakan ini berpotensi merusak moral pajak masyarakat. “Kebijakan ini dapat merusak moral pajak masyarakat dengan menciptakan ekspektasi adanya pengampunan serupa di masa depan. Akibatnya, wajib pajak yang selama ini taat bisa merasa tidak adil dan memilih menunda pembayaran pajak sambil menunggu amnesti berikutnya,” ujar Yusuf saat dihubungi pada Rabu (19/11/2024).
Tax amnesty sendiri merupakan penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkapkan aset dan membayar uang tebusan. Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sebelumnya, pemerintah sudah melaksanakan kebijakan serupa pada 2016, serta program pengungkapan pajak sukarela pada 2022.
Yusuf mencatat, efektivitas program pengampunan pajak cenderung menurun seiring berjalannya waktu. "Tax amnesty jilid I relatif berhasil dengan hasil yang signifikan dalam deklarasi aset dan penerimaan uang tebusan. Namun, pada jilid II, hasilnya jauh lebih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat kebijakan ini semakin berkurang," ungkapnya.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pajak, kondisi ekonomi saat program dilaksanakan, dan desain program itu sendiri.
Yusuf menambahkan bahwa tanpa adanya penguatan administrasi pajak dan konsistensi dalam penegakan hukum pasca-amnesti, efektivitas program ini akan sulit bertahan.
"Oleh karena itu, sebaiknya pihak legislatif mempertimbangkan kembali penerapan tax amnesty jilid III. Alih-alih pengampunan, lebih baik mendorong penguatan sistem perpajakan melalui digitalisasi, perbaikan regulasi, dan penegakan hukum," ujarnya.
Selain itu, Yusuf juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat memahami peran pajak dalam pembangunan negara dan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

