Pemalsu Minyak Goreng Sunco di Malang Terbongkar, Pasutri Jadi Tersangka

Polres Malang membongkar sindikat pemalsuan minyak goreng Sunco. Pasutri asal Karangploso mengemas ulang minyak curah dalam jeriken berlabel Sunco, meraup keuntungan hingga Rp 4,8 juta sebelum tertangkap.

14 Mar 2025 - 18:40
Pemalsu Minyak Goreng Sunco di Malang Terbongkar, Pasutri Jadi Tersangka
Tersangka kemukakan alasan mengapa ia menjual minyak curah dalam kemasan merek Sunco (Doc.Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang nekat mengemas ulang minyak curah seolah-olah minyak goreng merek Sunco demi meraup keuntungan. 

Aksi licik mereka akhirnya terendus aparat Polres Malang, yang langsung membongkar sindikat pemalsuan tersebut.

Adalah SP (59) dan istrinya GR (45), warga Karangploso, yang kini harus berurusan dengan hukum setelah kedok mereka terbongkar.

Modusnya sederhana tapi berbahaya yakni mereka menuangkan minyak curah ke dalam jeriken 5 liter, melabelinya dengan stiker Sunco, lalu menjualnya sebagai produk asli.

Kasus ini terungkap setelah seorang pemilik toko di Kecamatan Dau, Ilham Imawan, curiga dengan kemasan minyak Sunco yang ia terima. Bentuk jeriken berbeda, tutupnya berwarna kuning (seharusnya putih), bahkan beratnya lebih ringan dari yang asli. Ilham pun melapor ke distributor resmi dan PT Musim Mas, pemilik merek Sunco.

“Berat minyak palsu ini hanya 4,4 kg, sedangkan yang asli 4,6 kg. Dari tekstur juga beda, yang palsu lebih gelap, dan logo halal masih pakai versi lama,” jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (14/3/2025).

Dari laporan itu, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan 11 karton minyak goreng palsu, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang mengarah pada jaringan pemalsuan ini.

Dari pengakuan tersangka, aksi ini sudah berjalan sejak 25 Desember 2024. Selama tiga bulan, mereka sukses menjual 16 jeriken minyak palsu dengan keuntungan sekitar Rp 4,8 juta.

“Pasangan ini melakukan aksinya demi keuntungan pribadi. Hasil penjualannya pun sudah tersebar di beberapa titik,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Akibat perbuatannya, SP dan GR dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dalam kasus tersebut, Wakapolres Kompol Bayu pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli minyak goreng bermerek.

“Kalau ada yang mencurigakan dari tekstur, rasa, atau kemasan, jangan ragu untuk melapor. Kami siap membantu identifikasi,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan tidak ada lagi konsumen yang tertipu dan masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan sehari-hari. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow