Bau Busuk Pabrik Tembakau di Bojonegoro Kembali Dikeluhkan Warga

Aroma tak sedap itu kembali menyeruak ditengarai karena pabrik yang telah disegel karena belum lengkap perizinanya tersebut kini kembali beroperasi.

25 Apr 2025 - 20:32
Bau Busuk Pabrik Tembakau di Bojonegoro Kembali Dikeluhkan Warga
Asap terpantau keluar dari cerobong milik PT Sata Tec Imdonesia. Foto : Abrori/SJP

BOJONEGORO, SJP- Bau busuk yang diduga berasal dari pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro kembali dikeluhkan warga sekitar.

Aroma tak sedap yang kembali menyeruak itu ditengarai karena pabrik yang telah disegel karena belum lengkap perizinanya tersebut, kini kembali beroperasi.

Dika, warga sekitar pabrik mengatakan, asap dan debu kembali terlihat keluar dari cerobong asap yang menandakan kegiatan produksi bergeliat lagi, padahal sudah dihentikan oleh pihak berwenang.

Warga yang merasa terganggu oleh bau busuk mengaku sudah berulang kali melaporkan hal tersebut pada pihak desa, namun tak ada tindakan.

"Pihak pemerintah desa mengaku sudah tak mau berurusan," ungkapnya, Jumat (27/4/2025).

Warga menuding PT Sata Tec Indonesia menyepelekan keluhan dari warga sekitar. Tak sedikit juga di antara mereka yang terganggu bau busuk kini mulai resah dan kecewa, namun mereka bingung kemana lagi harus mengadu.

"Mereka (pabrik) ini menyepelekan, padahal sudah disegel kok masih beroperasi" tandas Dika.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah menyatakan sudah memproses persoalan yang timbul, terutama terkait pengajuan izin Analisis Dampak Lalulintas (Amdalalin) PT Sata Tec Indonesia.

"Berkas Amdalalin baru turun, masih di meja saya. Ini yang memproses tim, bukan DLH saja, silahkan nanti ke Kabid Lingkungan Hidup," kata Luluk Alifah.

Terpisah, Ketua komisi C DPRD Bojonegoro, Supriyanto, meminta Pemkab tegas dalam mengambil sikap jika ditemukan pelanggaran dari PT. Sata Tec Indonesia

"Kami tegas menyampaikan kalau perizinan belum lengkap lebih baik berhenti beroperasi dulu," tegas Supriyanto.

Sebagai informasi, pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkait pada 6 Februari 2025 lalu karena belum mengantongi izin. Dan PT Sata Tec Indonesia telah bersepakat menghentikan sementara aktifitas pengolahan tembakau.

Penyegelan sementara itu tidak ditentukan batas waktunya, sebab PT Sata Tec Indonesia diperbolehkan melanjutkan kembali aktifitas pengolahan tembakau jika semua perizinan yang menjadi syarat telah terpenuhi semua.

Di antara perizinan yang yang belum dimiliki PT Sata Tec Indnesia, yakni persetujuan bangunan gedung (PBG) tentang pengolahan tembakau, dan izin UPL/UKL. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow