85 Persen Positif HIV, Kejari Waspadai Risiko Kesehatan dalam Penahanan Pesta Gay Ngagel

Dari 34 tersangka pesta gay Ngagel, 29 atau 85 persen positif HIV, membuat Kejari Surabaya menghadapi dilema penahanan berlapis, mulai dari risiko kesehatan, keamanan rutan, hingga potensi pesta ulang.

16 Jan 2026 - 20:14
85 Persen Positif HIV, Kejari Waspadai Risiko Kesehatan dalam Penahanan Pesta Gay Ngagel
Tersangka pesta gay ditahan di Mapolrestabes Surabaya. (Dok. Beritasatu.com)

SURABAYA, SJP - Setelah sebelumnya dipusingkan dengan jumlah tersangka yang mencapai puluhan orang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kini menghadapi polemik baru dalam penanganan kasus pesta sesama jenis (gay) di salah satu hotel kawasan Ngagel. 

Dari 34 tersangka, sebanyak 29 orang atau sekitar 85 persen dinyatakan positif Human Immunodeficiency Viruses (HIV), sehingga skema penahanan menjadi semakin rumit dan sensitif.

Kasus yang dikenal dengan sebutan “Siwalan Party” itu sebelumnya sudah menyisakan persoalan serius bagi jaksa. Jumlah tersangka yang besar membuat Kejari harus ekstra hati-hati dalam menentukan pola penahanan, terlebih muncul kekhawatiran potensi aktivitas serupa terulang di dalam rumah tahanan.

Kini, dilema itu bertambah kompleks setelah muncul fakta bahwa mayoritas tersangka mengidap HIV. Kondisi tersebut membuat Kejari tidak hanya memikirkan aspek hukum dan keamanan, tetapi juga faktor kesehatan serta keselamatan penghuni rutan lainnya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kondisi kesehatan para tersangka.

"Betul, kami telah mendapatkan laporan dan informasi juga bahwa para tersangka ini sebagian besar mengidap HIV," tutur Bagus, Jumat (16/1/2026).

Ia mengakui jumlah tersangka yang positif HIV dalam kasus itu cukup banyak, sehingga tidak bisa diperlakukan seperti perkara pidana biasa. Kejari pun langsung mengambil langkah antisipasi dengan berkoordinasi intensif bersama pihak Rutan Kelas I Surabaya.

"Kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanannya nanti. Soal teknis penahanan dan pemisahan, tentunya sudah dipersiapkan oleh pihak Rutan Surabaya," imbuhnya.

Diketahui berkas perkara kasus pesta sesama jenis tersebut saat ini sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Artinya, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki tahap penuntutan serta persidangan.

Kejari sendiri berada dalam posisi harus segera menentukan status penahanan terhadap 34 tersangka. Namun, langkah itu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa mengingat adanya potensi risiko kesehatan, gangguan ketertiban, hingga dampak psikologis bagi tahanan lain di rutan.

Kronologi Penggerebekan “Siwalan Party”

Sebelumnya, terkuaknya kasus itu bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satsamapta Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo terhadap sebuah pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.

Saat penggerebekan, aparat mendapati 34 pria tengah berpesta di dalam kamar hotel. Beberapa di antaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan berada di satu kamar yang sama. 

Dari hasil pengembangan, diketahui pesta tersebut terorganisir dan melibatkan peran pendana, admin utama, admin pembantu, hingga peserta.

Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat. Usia mereka bervariasi, dengan yang termuda 22 tahun dan tertua 46 tahun.

Latar Belakang dari ASN hingga Guru

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebut latar belakang pekerjaan para tersangka cukup beragam. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan satu kelompok sosial tertentu.

"Untuk status pekerjaan mereka beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur AKBP Edy Herwiyanto.

Keberagaman latar belakang ini juga menjadi pertimbangan tersendiri dalam pengelolaan penahanan, karena berpotensi menimbulkan dinamika dan persoalan baru di dalam rutan jika tidak ditangani dengan skema yang tepat.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman berbeda-beda, disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka, baik sebagai pendana, admin, maupun peserta.

Dengan jeratan hukum tersebut dan kondisi kesehatan para tersangka, Kejari Surabaya kini berada pada posisi sulit: di satu sisi harus menjalankan proses hukum secara tegas, di sisi lain wajib memastikan penahanan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun kemanusiaan.

Hingga kini, Kejari Surabaya masih menunggu pematangan skema penahanan bersama pihak Rutan Kelas I Surabaya. Opsi pemisahan, pengawasan khusus, hingga penanganan medis menjadi bagian dari pembahasan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow