Pelamar TMS Seleksi PPPK Kota Batu Bisa Ajukan Sanggah Hingga 21 Februari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi pada Rabu (19/2/2025) menyampaikan bahwa para pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi dapat memanfaatkan periode sanggah ini untuk memperbaiki kesalahan atau memberikan klarifikasi terkait dokumen yang mereka unggah.
KOTA BATU, SJP – Para pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi tahap kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah. Masa sanggah dibuka selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Februari 2025, melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi pada Rabu (19/2/2025) menyampaikan, para pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi dapat memanfaatkan periode sanggah ini untuk memperbaiki kesalahan atau memberikan klarifikasi terkait dokumen yang mereka unggah.
"Jika sanggahan diterima, maka status pelamar yang sebelumnya TMS dapat berubah menjadi memenuhi syarat (MS) pada pengumuman ulang hasil sanggah," jelasnya.
Mengingat sebelumnya dalam seleksi administrasi tahap kedua PPPK Kota Batu, sebanyak 355 orang melamar. Dari jumlah tersebut, 273 orang dinyatakan lulus administrasi atau memenuhi syarat (MS), sementara 82 orang dinyatakan tidak lulus atau TMS.
Penyebab utama para pelamar masuk dalam kategori TMS di antaranya karena salah memilih formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, serta kelengkapan berkas yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, ada persyaratan tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025, yang mewajibkan pelamar terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Meskipun ada peluang sanggah, tidak semua pelamar yang TMS bisa otomatis diterima. Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh panitia seleksi," imbuhnya.
Dengan dibukanya masa sanggah ini, diharapkan para pelamar dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memperjuangkan kelulusan mereka dalam seleksi PPPK tahap kedua di Kota Batu.
"Sementara itu, bagi tenaga harian lepas (THL) yang telah mengikuti seleksi namun gugur dalam tahap perankingan, Pemkot Batu mempertimbangkan untuk merekrut mereka sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

