Pelaku Pembuangan Bayi di Udanawu Blitar Diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Blitar
Identitas pelaku pembuang bayi di Udanawu, Kabupaten Blitar sudah terungkap. Polisi mengamankan sepasang kekasih yang masih tercatat sebagai siswa disalah satu sekolah tingkat SMA/SMK yang ada di wilayah Kabupaten Blitar. Karena pelaku masih anak, Polsek Udanawu menyerahkan untuk tindak lanjut kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.
BLITAR, SJP - Penanganan kasus pembuangan bayi di teras rumah warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar memasuki tahapan lanjutan.
Setelah pada Jumat (5/12/2025), polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yakni sepasang pelajar berusia 16 tahun yang menjadi orang tua biologis dari bayi tersebut resmi diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan mengatakan pihaknya menyerahkan kedua pelaku karena status mereka yang masih di bawah umur, sehingga proses hukum wajib mengikuti mekanisme peradilan anak.
"Nanti akan dirilis oleh Unit PPA yang menangani lebih lanjut kasus ini," kata dia, Ahad (7/12/2025).
Sebelumnya, polisi mengamankan MAZ (16), pelajar SMK asal Kecamatan Udanawu yang mengakui sebagai ayah dari bayi perempuan yang ditemukan di teras rumah warga Desa Ringinanom pada akhir November 2025 lalu.
Dari pemeriksaan, MAZ mengatakan bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan VM (16) seorang siswi SMA di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kemudian, polisi menjemput VM di rumah temannya, setelah tidak menemukannya di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, VM mengungkap bahwa dirinya melahirkan bayi tersebut seorang diri didalam kamar, tanpa bantuan tenaga medis maupun keluarga. Untuk meredam suara tangisan bayi, ia memutar musik secara keras dari dalam kamarnya.
MAZ juga mengakui bahwa dirinya yang meletakkan bayi tersebut di rumah warga yang kondisi pintunya masih terbuka. Dengan harapan bayi segera ditemukan dan mendapat pertolongan.
"Pelaku ini meras takut dan panik, sehingga memilih meletakkan bayi di teras rumah warga agar cepat diketahui," jelasnya.
Dengan pelimpahan ini, Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan pendalaman lebih lanjut. Mulai dari pemeriksaan psikologis, pendampingan hingga proses hukum yang sesuai. (*)
Editor: DanuĀ
What's Your Reaction?

