Petugas Gabungan Grebek Empat Tempat Karaoke Penyedia Miras Di Jombang
Hasilnya, empat tempat karaoke berkedok kafe didapati menyediakan wanita pemandu lagu dan menjual minuman keras (Miras).
Kabupaten Jombang, SJP - Petugas gabungan melakukan razia tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi saat bulan suci Ramadan.
Hasilnya, empat tempat karaoke berkedok kafe didapati menyediakan wanita pemandu lagu dan menjual minuman keras (miras).
Kegiatan penggrebekan melibatkan jajaran Satpol PP Jombang dan Polres Jombang menyasar lokasi hiburan di wilayah kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Rabu (28/3/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, pihaknya bersama Polres setempat melakukan tindakan tegas. Karena di Jombang belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam.
“Di Satpol PP untuk ada justicia dan non justicia, kita komunikasikan dulu. Yang kita segel ada empat titik,” ujar Thonsom saat diwawancarai wartawan, Rabu (27/3/2024) usai operasi.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan operasi tempat hiburan malam dilalukan usai mendapat pengaduan warga.
“Ini juga sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Pj Bupati Jombang yang berisi penyelenggaraan tempat hiburan malam harus memenuhi norma kepantasan,” ungkap Kompol Hari.
Ada 30 orang berhasil kami amankan di Mapolres Jombang. Terdiri dari penyedia karaoke, pemandu lagu dan pengunjung.
“Pemilik dan pengunjung kita jerat Tipiring,” tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?