Polisi Selidiki Skandal Korupsi Alsintan di Jombang, Enam Orang Diperiksa
Polisi kini tengah membidik aktor intelektual di balik dugaan pengalihan aset negara tersebut.
JOMBANG, SJP — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang terus mendalami dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kasus ini mencuat setelah satu unit mesin panen (combine harvester) merk Bimo 110 milik Kelompok Tani (Poktan) Mojosari dilaporkan hilang dari penguasaan petani tak lama setelah serah terima pada akhir 2024.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan pengalihan aset negara tersebut.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa enam orang saksi. Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara," tegas AKP Dimas Robin kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Kasus ini berawal dari program hibah negara yang bertujuan meningkatkan produktivitas petani.
Namun, alih-alih menyejahterakan anggota Poktan Mojosari, bantuan tersebut justru diduga dijadikan komoditas oleh oknum perangkat desa.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Menurut kesaksian warga berinisial D, mesin tersebut tiba di desa pada September 2024. Ironisnya, oknum perangkat desa diduga menghalangi akses kelompok tani terhadap alat tersebut dengan menuntut pembayaran tunai dalam waktu singkat.
"Pihak desa meminta uang tebusan Rp200 juta dan harus lunas hari itu juga. Karena Poktan tidak sanggup membayar, alat tersebut kemudian dialihkan kepada pihak swasta atau perorangan yang mampu membayar," ungkap D.
Berdasarkan data yang diperoleh, bantuan tersebut diduga dialihkan kepada seorang warga Dusun Sumberpacing berinisial H. I (almarhum).
Sejak saat itu, mesin tersebut tidak lagi berada di lingkungan Poktan Mojosari, yang secara otomatis memutus hak kolektif petani atas fasilitas negara tersebut.
Secara regulasi, bantuan Alsintan merupakan hibah negara yang bersifat kolektif untuk menekan biaya produksi petani.
Pengalihan aset negara kepada individu dengan imbalan materiil merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta aturan teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Ketidakjelasan keberadaan aset ini memicu gelombang protes dari warga setempat. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas tanpa tebang pilih.
"Harapan warga adalah transparansi. Kembalikan mesin combine itu ke Poktan Mojosari sesuai fungsinya. Jangan biarkan hak petani dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi," pungkas D. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

