Kejaksaan Negeri Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Proses serah terima ini dilakukan dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk.
NGANJUK, SJP - Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi telah melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Proses serah terima ini dilakukan dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dalam perkara ini, terdapat tiga orang tersangka yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk, yakni Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto Bin Nursalim, dan Rudy setya putra bin rudi samsudin. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan pengoplosan gas bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat umum dan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Kegiatan pengoplosan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa guna mempermudah proses pemindahan isi gas secara ilegal.
Tersangka kemudian memasarkan tabung-tabung hasil pengoplosan tersebut kepada konsumen dengan harga non-subsidi. Dari setiap kegiatan pengoplosan, para pelaku diketahui meraup keuntungan pribadi hingga ratusan ribu rupiah per tabung.
Selain menyebabkan kerugian finansial negara, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan konsumen karena standar keamanan tabung yang tidak terjamin serta memicu kelangkaan stok LPG 3 Kg di wilayah Nganjuk.
Dari praktik ilegal ini, tersangka diketahui memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam setiap kegiatan. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas karena dapat menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi serta ketidaksesuaian isi tabung yang beredar di pasaran.
Dalam kegiatan tersebut, turut diamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat-alat pengoplosan, kendaraan, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud. Seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sesuai dengan proses penyitaan.
Untuk penanganannya, barang bukti berupa LPG dititipkan pada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), sedangkan barang bukti lainnya disimpan di Gudang Penyimpanan Benda Sitaan Negara (PAPBB) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, melalui Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, membenarkan adanya proses pelimpahan tersebut. Dalam keterangannya, Koko menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik ilegal pengoplosan gas.
"Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik Bareskrim Polri. Ada tiga tersangka yang diserahkan atas nama Budi Gunawan, Sugeng Harianto dan rudy setya. Seluruh administrasi pelimpahan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh tim JPU," ujar Koko Robby Yahya saat memberikan keterangan resmi kepada media, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, Kasi Intel menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan praktik pengisian ulang (refill) secara ilegal dari tabung LPG 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg (non-subsidi). Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga pasar, yang pada akhirnya memicu kelangkaan LPG subsidi di tingkat masyarakat bawah.
Dalam kegiatan ini, JPU juga menerima ratusan tabung LPG hasil sitaan, alat pemindah isi gas (regulator modifikasi), serta kendaraan operasional.
"Barang bukti berupa gas LPG telah kami titipkan di SPPBE demi keamanan, sedangkan bukti fisik lainnya kami simpan di gudang penyimpanan benda sitaan sesuai prosedur yang berlaku," tambah Koko.
Terkait status para tersangka, Koko Robby Yahya menegaskan bahwa untuk mempermudah proses penuntutan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejari Nganjuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Ketiga tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk hingga 17 Mei 2026. Kami akan segera merampungkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan," pungkasnya.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba bermain dengan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

