Pelaksanaan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Bondowoso Terkendala Perbup
Sinung Sudrajad mendesak agar bupati terpilih yang baru dilantik segera merampungkan Perbup sebagai syarat pelaksanaan Perda ini.
BONDOWOSO, SJP – Era pemerintahan Bupati Abdul Hamid Wahid dan Wakil Bupati As’ad Yahya Syafii, diharapkan segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai persyaratan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad menilai, saat ini Perda tersebut masih belum bisa dilaksanakan dan diterapkan di Bumi Ki Ronggo, karena pembahasan Perbupnya selalu molor.
“Perda ini, tinggal menunggu persyaratan yang sampai saat ini belum dilengkapi. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai syarat pelaksanaannya. Sampai saat ini Raperbup ini belum tuntas dibahas di tingkat eksekutif,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bondowoso masih melakukan pembahasan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan belum bisa memastikan kapan Perbup itu rampung.
“Untuk usulan Perbup tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan masih dalam proses pembahasan antara Bakesbangpol dan Bagian Hukum, kami belum tahu kapan selesai, karena masih proses pembahasan,” ujar Plt Kepala Bakesbangpol, Mahfud Junaedi kepada suarajatimpost.
Perbup Molor Karena Terkendala Transisi Kepeminpinan
Belum rampungnya Perbup untuk pelaksanaan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bondowoso, ternyata terkendala masa transisi kepemimpinan.
Karena, sejak masa berakhirnya jabatan Bupati Salwa Arifin dan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat pada 2023 silam, Kabupaten Bondowoso kemudian dipimpin oleh Pj Bupati Bambang Soekwanto dan dilanjutkan oleh Pj Bupati Muhammad Hadi Wawan Guntoro.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Hukum, Wahyu Akbar Firdaus, yang mengatakan, selama masa kepemimpinan Pj Bupati Bondowoso, ada kewenangan fasilitasi Perbup yang mekanisme dan regulasinya berbeda dengan kepemimpinan bupati definitif.
“Di era Pj bupati kemarin, fasilitasi Perda Perbup, harus mendapat persetujuan dari Kemendagri untuk penandatangan Pj bupati. Nah ini yang bikin lama. Bahkan ada fasilitasi Perbup sejak 2024 sampai sekarang belum turun dari provinsi,” ungkapnya, Senin (24/2/2025).
Kabag Hukum berjanji Perbup pelaksanaan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini segera rampung. Bahkan, dalam minggu ini, dirinya bersama Bakesbangpol akan melakukan pembahasan.
“Langsung kita bahas. Kalau sudah selesai dalam minggu ini, langsung kita fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur,” tandasnya.
Urgensi Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Perda ini merupakan inisiasi dari Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, yang memandang saat ini perlu ada upaya untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme, khususnya bagi generasi muda.
Menurut Sinung, seiring dengan perkembangan zaman, pemahaman tentang Pancasila, khususnya di kalangan generasi muda, mulai terkikis akibat terkontaminasi budaya dan paham asing yang kadang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa.
Menyadari hal tesebut, pihaknya berinisiatif mengajukan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai tameng untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme tetap tertanam dalam sanubari para generasi muda Bondowoso.
“Kami berharap Perda ini menjadi langkah awal dalam menjaga dan membumikan nilai-nilai Pancasila secara utuh di Kabupaten Bondowoso. Perda ini, dapat dilaksanakan dengan secara formal dari tingkatan PAUD sampai dengan SMP, dengan catatan mendapat rekomendasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

