Ngadu ke Kantor Dewan, Ratusan Nakes di Mojokerto Minta Diangkat Jadi ASN

Mereka mendesak agar pemerintah kabupaten tidak melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tenaga honorer di Kabupaten Mojokerto diangkat.

24 Feb 2025 - 20:41
Ngadu ke Kantor Dewan, Ratusan Nakes di Mojokerto Minta Diangkat Jadi ASN
Tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. (Ist/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Kabupaten Mojokerto datangi Kantor DPRD setempat. 

Mereka meminta kejelasan nasibnya. Sebab, hingga kini mereka tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun. 

Sebanyak 299 orang tenaga honorer meminta kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto memperjuangkan nasibnya. 

Mereka mendesak agar pemerintah kabupaten tidak melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tenaga honorer di Kabupaten Mojokerto diangkat. 

"Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, kami ingin mendapatkan kepastian," kata Ketua FKHN, Tio Nanda Saputra dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (24/2/2025). 

Dia menyebut, tenaga honorer yang bekerja di pelayanan fasilitas kesehatan mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit, mempunyai tanggung jawab yang tinggi. Terlebih, mereka yang langsung bersentuhan langsung dengan pasien. 

Tio menilai, tenaga honorer yang bekerja di fasilitas kesehatan baik nakes maupun non nakes layak diangkat menjadi ASN PPPK.

Sementara, hingga kini status nasib tenaga honorer belum jelas, membuat pihaknya khawatir apabila aturan penghapusan tenaga honorer telah resmi diberlakukan, namun pemerintah daerah tidak memberikan solusi atas nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi. 

Sementata itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan menampung aspirasi itu. 

Pihaknya berjanji akan mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi atas keluhan tenaga honorer di Kabupaten Mojokerto. 

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait atas persoalan itu, kami memahami," kata Fauzan. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata menyebut, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN. 

Meski demikian, kata dia, pemerintah kabupaten mempunyai wewenang mengusulkan formasi. Masalah keputusan ada di pemerintah pusat. 

Tatang berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan, artinya, pihaknya menyanggupi usulan para honorer di Bumi Majapahit ini, meski janji itu belum bisa dipastikan. 

"Kami tidak bisa memutuskan secara langsung," kata dia. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow