Setoran Pajak Terlalu Kecil, Parkir Minimarket Surabaya Terancam Tak Lagi Gratis
Wacana parkir minimarket tak lagi gratis mencuat, usai Eri Cahyadi curiga setoran pajak terlalu kecil dan tak masuk akal meski toko buka 24 jam setiap hari.
SURABAYA, SJP - Pemerintah Kota Surabaya tengah melempar wacana parkir di minimarket bisa jadi tak lagi gratis. Kebijakan itu mengemuka setelah Wali Kota Eri Cahyadi menemukan kejanggalan besar dalam setoran pajak parkir dari minimarket yang nilainya dianggap terlalu kecil dan tidak masuk akal.
Langkah tersebut menandai babak baru dari polemik lahan parkir di Kota Pahlawan, setelah sebelumnya Pemkot gencar menertibkan juru parkir liar yang kerap meminta uang meski minimarket menyatakan parkir gratis hingga sempat lakukan penyegelan lahan parkir minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi.
Pajak Parkir Minimarket Terlalu Kecil
Eri mengungkapkan, dari 865 minimarket yang tersebar di Surabaya, sebagian besar hanya menyetor pajak parkir sebesar Rp175 ribu hingga Rp250 ribu per-bulan, jumlah yang ia nilai tidak sebanding dengan jam operasional 24 jam dan volume kendaraan yang tinggi, bahkan saat dilihat secara kasat mata.
"Kalau buka 24 jam dan hanya bayar pajak Rp175 ribu per bulan, berarti hanya sekitar 12 kendaraan yang parkir per hari. Itu sangat tidak masuk akal," ucap Eri Cahyadi, Senin (16/6/2025).
Ia menyebut perhitungan itu bahkan belum mencakup kendaraan roda dua, yang jumlahnya jauh lebih besar. Hal ini menunjukkan kemungkinan manipulasi data atau pelaporan yang tidak akurat dari pihak pengelola.
Pemkot Evaluasi Skema Pajak dan Sistem Parkir
Akibat temuan tersebut, Eri mengaku akan memanggil seluruh pengelola minimarket dan toko modern untuk membahas ulang skema pengelolaan parkir dan sistem pelaporan pajaknya. Wacana penghapusan parkir gratis juga mengemuka demi transparansi dan kejujuran.
"Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan," katanya.
Ia menegaskan pentingnya sistem parkir profesional yang bisa merekam jumlah kendaraan secara akurat agar setoran pajak benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dugaan Kebocoran PAD dan Premanisme Parkir
Tak hanya soal pajak, Pemkot juga menerima banyak keluhan dari warga yang tetap dimintai uang parkir oleh jukir liar meski minimarket mengklaim sudah membayar pajak dan menerapkan parkir gratis.
"Yang membuat saya geram, sudah mengaku setor pajak dan parkir gratis, tapi masyarakat tetap dipaksa bayar ke jukir liar. Ini bukan cuma pelanggaran, tapi sudah masuk ke praktik premanisme," ujar Eri.
Sejak langkah penertiban lahan parkir pada 3 Juni lalu, sudah 58 minimarket yang disegel dengan garis Satpol PP karena tidak memiliki juru parkir resmi. Bahkan, dari pendataan pada 10 Juni 2025, tercatat 521 swalayan kecil melanggar ketentuan perparkiran meski telah melunasi pajak.
Eri berharap polemik ini bisa menjadi titik balik menuju tata kelola parkir yang lebih modern dan terbuka. Ia menekankan pentingnya kejujuran dari pengusaha dalam menyampaikan laporan pajak agar PAD dari sektor tersebut tidak bocor.
"Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan," tegas Eri.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar ke depan, Surabaya memiliki sistem parkir minimarket yang terukur, terpantau, dan bebas dari praktik liar. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

