PAW Dua Legislator PKB Dipastikan Sesuai Aturan, Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Prosedur Sudah Sah

Kedua nama yang diajukan untuk menggantikan legislator sebelumnya adalah Agus Dita Pratama dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV menggantikan almarhumah Dyah Ayu Ratna Dewi, serta Nafi' Sahal dari Dapil II menggantikan almarhumah Eny Soedarwati. Keduanya akan mengisi kursi parlemen yang lowong akibat meninggalnya dua legislator perempuan PKB tersebut.

09 Jul 2025 - 20:32
PAW Dua Legislator PKB Dipastikan Sesuai Aturan, Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Prosedur Sudah Sah
Prosesi PAW DPRD Bojonegoro. Foto: Abrori/SJP

BOJONEGORO, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro memastikan bahwa seluruh tahapan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua nama yang diajukan untuk menggantikan legislator sebelumnya adalah Agus Dita Pratama dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV menggantikan almarhumah Dyah Ayu Ratna Dewi, serta Nafi' Sahal dari Dapil II menggantikan almarhumah Eny Soedarwati. Keduanya akan mengisi kursi parlemen yang lowong akibat meninggalnya dua legislator perempuan PKB tersebut.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Djoyo Hadikusumo, menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses administratif yang diajukan oleh partai politik pengusung.

“Berdasarkan hasil pengawasan kami, proses PAW telah dijalankan sesuai regulasi. Perolehan suara dari formulir D-Hasil menunjukkan bahwa kedua nama tersebut merupakan calon legislatif dengan suara sah terbanyak berikutnya. Proses verifikasi dokumen pun telah diselesaikan dengan lengkap oleh KPU,” tegas Handoko saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait PAW yang dijadwalkan dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bojonegoro pada Rabu (9/7/2025). Pelantikan tersebut sekaligus menandai kembalinya formasi lengkap Fraksi PKB di parlemen Bojonegoro.

"Kekosongan formasi sekarang telah lengkap kembali," tandas Ketua Bawaslu Bojonegoro.

Diketahui, almarhumah Eny Soedarwati meninggal dunia di Arab Saudi saat melaksanakan ibadah umrah. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 13.30 waktu setempat atau pukul 17.30 WIB, saat bus yang ditumpanginya bersama rombongan jamaah Indonesia mengalami kecelakaan tragis di kawasan Wadi Qudeid. Bus dilaporkan terbalik dan terbakar hebat, menyebabkan sejumlah korban jiwa termasuk Eny.

Sementara itu, Dyah Ayu Ratna Dewi tutup usia pada Minggu pagi (20/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sosodoro Djatie Koesoemo. Ia sempat mengalami penurunan kondisi fisik sehari sebelumnya hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat sakit yang diderita. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow