Pemkot Batu Lakukan Pemutihan Pajak Daerah hingga Akhir Juli 2025
Program pemutihan ini juga menjadi strategi Bapenda dalam mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan untuk sejumlah jenis pajak daerah.
Kebijakan ini berlaku mulai 15 Juni hingga 31 Juli 2025, dan ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha dalam menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda.
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim pada Rabu (9/7/2025) menjelaskan, kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dan kesempatan emas bagi wajib pajak agar bisa menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan sanksi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Jadi penghapusan sanksi ini berlaku khusus pada tujuh jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, penyediaan tempat parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah," urainya.
Sehingga Adhim menilai masyarakat maupun pelaku usaha, dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui Bank Jatim atau menggunakan berbagai layanan pembayaran digital seperti mobile banking, SMS banking, Gopay, Tokopedia, serta di mini market terdekat tanpa khawatir atas denda keterlambatan.
Program pemutihan ini juga menjadi strategi Bapenda dalam mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Berdasarkan data per 23 Mei 2025, realisasi PAD tertinggi disumbang dari sektor PBJT yang mencapai Rp63 miliar atau sebesar 41,86 persen dari target tahunan sebesar Rp150,6 miliar.
Pajak dari sektor pariwisata seperti hiburan, hotel, dan restoran memang menjadi andalan pendapatan daerah, seiring dengan posisi Kota Batu sebagai kota wisata. Disusul kemudian oleh Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terealisasi sebesar Rp17,7 miliar dari target Rp53 miliar atau 33,47 persen.
"Kemudian untuk pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp7 miliar atau 31,9 persen dari target Rp22 miliar. Sementara itu, realisasi pajak PBB-P2 baru mencapai Rp6,2 miliar atau 17 persen dari target Rp34,9 miliar, dan pajak reklame berada di angka Rp1,3 miliar atau 31,72 persen dari target Rp4,3 miliar," imbuhnya.
Adhim menambahkan, bahwa seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pembiayaan layanan kesehatan seperti BPJS untuk warga pra sejahtera, hingga berbagai program lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini yang hanya berlangsung hingga akhir Juli 2025. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

