Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda
Paripurna DPRD Kabupaten Malang bahas empat Raperda strategis, HM Sanusi sampaikan jawaban, dilanjutkan pembahasan Pansus menuju penetapan Perda Kabupaten Malang
MALANG, SJP — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari satu Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Malang, Rabu (22/4/2026).
Dalam agenda paripurna tersebut, pertama disampaikan pendapat Bupati Malang terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, Bupati Malang HM Sanusi juga menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Malang.
Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan, serta perubahan atas Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Malang HM Sanusi menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan serta menghindari tumpang tindih kewenangan. Penataan organisasi perangkat daerah dilakukan dengan prinsip right sizing dan right function agar lebih proporsional dan tepat fungsi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga merencanakan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan sektor ekonomi kreatif sekaligus mendorong pertumbuhan pariwisata berbasis budaya.
Terkait penyertaan modal kepada Bank Artha Kanjuruhan, Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian komprehensif serta analisis kelayakan investasi.
Penyertaan modal dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kinerja bank daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan pada penguatan tata kelola aset melalui digitalisasi menggunakan aplikasi e-BMD dan SIAPAKSI.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Selain tiga Raperda dari Pemerintah Kabupaten Malang, DPRD Kabupaten Malang juga mengusulkan Raperda inisiatif tentang pemberdayaan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi membenarkan bahwa Raperda ini diarahkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta mengembangkan potensi lokal di Kabupaten Malang.
"Keempat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terangnya.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang dan dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Malang. (***)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

