Pameran di Tengah Tenggat: Seniman Surabaya Melawan Pengosongan Balai Pemuda Lewat “Art of Freedom”

Alih-alih mengosongkan ruang pada 1–8 April, seniman Surabaya justru menggelar pameran “Art of Freedom” di Balai Pemuda Surabaya sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap upaya pengosongan ruang seni Balai Pemuda Surabaya.

06 Apr 2026 - 20:16
Pameran di Tengah Tenggat: Seniman Surabaya Melawan Pengosongan Balai Pemuda Lewat “Art of Freedom”
Karya lukis menyerupai surat peringatan Pemkot Surabaya dengan karikatur Eri Cahyadi dipamerkan dalam “Art of Freedom” di Balai Pemuda Surabaya, sebagai simbol kritik seniman terhadap kebijakan pengosongan ruang seni (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Kompleks Balai Pemuda Surabaya selama puluhan tahun dikenal sebagai simpul penting pertumbuhan seni dan budaya di Kota Pahlawan. Dari ruang-ruang sederhana di kawasan itu, lahir berbagai perupa, sastrawan, hingga musisi yang membentuk wajah kebudayaan Surabaya. 

Namun, dalam beberapa pekan terakhir, ruang yang selama ini hidup dengan aktivitas seni itu justru diliputi ketegangan, menyusul kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang memerintahkan pengosongan sejumlah ruang kesenian di dalamnya.

Alih-alih menyurutkan semangat berkesenian, para seniman Surabaya justru memilih bertahan. Bahkan, di tengah tenggat waktu pengosongan, mereka malah memilih untuk menggelar pameran seni lukis bertajuk "Art of Freedom" yang berarti "Seni Kebebasan" sebagai bentuk perlawanan terbuka.

Surat Pengosongan dan Dasar Kebijakan

Ketegangan bermula dari terbitnya surat peringatan bernomor 500.17/2388/436.7.16/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Herry Purwadi.

Surat tersebut ditujukan kepada Chrisman Hadi selaku Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) terkait dengan pengelolaan Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan sekretariatnya. Dalam isinya, Pemkot menyatakan bahwa sejumlah pihak telah memanfaatkan area di Balai Pemuda tanpa dasar hubungan hukum atau izin resmi.

Pemanfaatan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, para pengelola diminta untuk:

  1. Membongkar dan mengosongkan area yang digunakan
  2. Melakukannya dalam waktu maksimal 7 hari sejak surat diterima

Jika tidak dipatuhi, Pemkot menegaskan akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, ruang-ruang yang terdampak meliputi:

  • Dewan Kesenian Surabaya (DKS)
  • Galeri Merah Putih
  • Bengkel Muda Surabaya
  • Warung Mak Ning

Pameran di Tengah Tenggat

Tenggat waktu pengosongan yang jatuh pada awal April justru menjadi momentum konsolidasi para seniman. Pada 1–8 April 2026, mereka menggelar pameran seni lukis bertajuk Art of Freedom di Galeri Merah Putih, salah satu ruang yang diminta untuk dikosongkan.

Pameran tersebut diselenggarakan oleh komunitas Aksi Seniman Surabaya (ASSU) dan diikuti oleh berbagai perupa lintas komunitas. Tema “kebebasan” dipilih sebagai refleksi langsung atas situasi yang mereka hadapi.

Ketua ASSU sekaligus ketua pameran, Muit Arsa, menyebut kegiatan ini bukan sekadar agenda seni, melainkan respons atas kebijakan yang dinilai mengancam ruang hidup seniman.

"Pameran ini bagian dari cara kita untuk menyikapi kondisi yang kurang mengenakkan bagi teman-teman seniman Surabaya," ujar Muit, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pengosongan ruang berarti hilangnya tempat berkegiatan yang selama ini menjadi pusat aktivitas seni para seniman Surabaya maupun daerah disekitarnya, dari seniman muda hingga para maestro.

"Kalau diminta untuk mengosongkan artinya kita tidak akan bisa berkegiatan lagi di Balai Pemuda. Karena bagaimanapun Balai Pemuda itu adalah oase kesenian teman-teman seniman Surabaya," terangnya.

Menurut Muit, alasan “penataan ulang” yang disampaikan pemerintah dalam surat yang diedarkan tidak cukup jelas dan justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan seniman.

“Kalau transparan misalkan ini nanti penataan ulang mau dijadikan galeri yang lebih representatif, mungkin tidak ada masalah. Tapi ketika itu hanya untuk penataan ulang, ini yang jadi tanda tanya," ucapnya.

Ia mengaku khawatir ruang tersebut justru akan dialihfungsikan di luar kepentingan seni. 

“Jangan-jangan nanti disewakan untuk kegiatan di luar kesenian. Itu yang kita khawatirkan," tegasnya.

Mosi Tidak Percaya dan Konsolidasi Seniman

Selain pameran, pembukaan acara pada 1 April juga diisi dengan pengumpulan tanda tangan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Plt Disbudporapar. Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat resmi kepada Wali Kota Surabaya melalui Dewan Kesenian Surabaya.

“Pada pembukaan pameran di tanggal 1 April, juga diadakan pengumpulan tanda tangan dari seniman Surabaya sebagai wujud mosi tidak percaya," ungkap Muit 

Ia menambahkan, aksi ini merupakan cara seniman menunjukkan eksistensi mereka di tengah kebijakan yang dinilai sepihak. Selain pameran, adapun kegiatan lain yang juga akan mewarnai gerakan perlawanan ini, yakni melukis bersama dan diskusi publik bertemakan kasus yang terjadi.

“Harapannya Pemkot tidak serampangan dalam hal penertiban seniman yang ada di Balai Pemuda," harapnya.

DKS: “Balai Pemuda Bulan Sekadar Fasilitas Milik Pemerintah”

Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Chrisman Hadi, yang juga menjadi pihak yang dituju dalam surat yang dilayangkan oleh Pemkot Surabaya, memandang persoalan ini jauh melampaui urusan administratif.

Menurutnya, Galeri DKS dan Balai Pemuda merupakan ruang publik kebudayaan yang terbentuk dari sejarah panjang dan kerja kolektif, yang mana jika digusur sama artinya dengan mencabut simpul terpenting bingkai kesadaran seni budaya di Surabaya

“Galeri DKS di Balai Pemuda adalah ruang publik kebudayaan yang dibangun oleh sejarah dan kepercayaan masyarakat," kata Chrisman.

Ia menilai kebijakan pengosongan menunjukkan absennya proses dialog dengan pelaku seni budaya di Balai Pemuda, baik itu dari pihak DKS, Bengkel Muda, Galeri Merah Putih hingga Mak Ning Warung yang sudah lama menjadi urat nadi pergaulan para seniman

"Tanpa adanya partisipasi dari para penggiat seni, maka surat itu bukan sekadar dokumen administratif, ia adalah penanda bahwa pendekatan dialogis telah ditinggalkan oleh pemerintah dalam mengelola ruang budaya," tegas Chrisman.

Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi kebudayaan. Menurutnya, negara yang dalam hal ini pemerintah Kota Surabaya, seharusnya menjadi pelindung ekosistem seni bukan justru menjadi aktor yang mempersempit ruang hidupnya.

"Kebijakan ini berpotensi menciptakan efek domino, mulai dari melemahkan komunitas, memutus regenerasi, hingga menghilangkan ruang ekspresi publik yang kritis," tegasnya.

Kendati demikian, DKS menegaskan akan tetap menjalankan kegiatan dan membuka ruang dialog dengan pihak-pihak terkait, dengan catatan adanya transparansi dan pelibatan seniman dalam pengambilan kebijakan.

"Jika ruang dialog tidak menghasilkan keadilan, maka kami juga menyiapkan langkah advokasi baik secara kultural maupun kebijakan. Ini adalah momentum untuk menegaskan bahwa kebudayaan tidak bisa dipinggirkan tanpa konsekuensi sosial," tandas Chrisman.

Suara Perlawanan: “LAWAN!”

Nada lebih keras disampaikan oleh beberapa seniman Surabaya, salah satunya adalah Roman Chuza. Ia menilai keputusan pengosongan tidak memiliki dasar yang kuat, bahkan mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat.

"Sebagai Plt, Herry Purwadi sebenarnya tidak berhak membuat aturan seperti itu, apa lagi menyebarluaskan berita aturan yang ia buat sendiri dengan mengatasnamakan Pemkot," ujarnya.

Roman menegaskan bahwa para seniman tidak akan tinggal diam dan akan terus mempertahankan wadah atau ruang-ruang kesenian di Surabaya, termasuk Balai Pemuda.

“Saya dan rekan-rekan melawan dan menolak hal tersebut dengan berbagai cara agar wadah kesenian tetap ada," tegas Roman.

Ia juga menekankan nilai historis panjang yang melekat pada Balai Pemuda, termasuk keberadaan DKS sejak 1971 yang dikaitkan dengan masa awal perkembangan seni nasional di era Soekarno.

“Kita dan semua para seniman tetap bergerak dengan satu kata LAWAN!” pungkasnya.

Pameran Art of Freedom pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar peristiwa seni. Ia menjelma menjadi simbol perlawanan, bahwa di tengah ancaman pengosongan, seniman memilih tetap berkarya di ruang yang sama.

Alih-alih meninggalkan Balai Pemuda, mereka justru menghidupkannya. Di titik tersebut, konflik antara kebijakan administratif dan ruang kultural menemukan bentuk paling nyata, meliputi kanvas, warna, dan karya seni yang dipajang di ruang yang sedang dipersoalkan.

Dan selama pameran itu berlangsung, satu pesan tampak jelas disuarakan para seniman Surabaya, bahwa kebebasan berkesenian tidak bisa begitu saja dikosongkan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow