Pakar Hukum UB Tegaskan Pengguna Sound Horeg Bisa Dijerat Pasal 503 KUHP

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Prija Djatmika, penanggung jawab acara, penyedia jasa sound system, hingga operator lapangan dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar.

24 Jul 2025 - 20:03
Pakar Hukum UB Tegaskan Pengguna Sound Horeg Bisa Dijerat Pasal 503 KUHP
Pakar Hukum UB Prof. Pridja Djatmika. (Foto: Istimewa)

KOTA BATU, SJPβ€”Polemik penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg dalam karnaval rakyat menuai banyak respons. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Prija Djatmika menegaskan, aktivitas tersebut bisa dijerat dengan Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti mengganggu ketertiban umum.

Menurut Prof. Prija yang juga pakar hukum tata negara, aktivitas sound horeg menimbulkan keluhan dari warga karena tingkat kebisingan yang berlebihan hingga dini hari. Kini para ahli hukum turut memperingatkan bahwa praktik tersebut bisa menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

"Imbauan pembatasan yang dikeluarkan Polda Jatim serta fatwa haram dari MUI sudah tepat. Bahkan, ketika peraturan daerah tidak lagi dipatuhi, maka penindakan bisa langsung menggunakan KUHP. Kalau sound horeg sudah sampai mengganggu orang sakit, orang berduka, bahkan aktivitas masyarakat lainnya, itu bisa masuk pelanggaran hukum. Aparat bisa menindak berdasarkan Pasal 503 KUHP,” tegasnya, Kamis (24/7/2025).

Prof. Prija menjelaskan, Pasal 503 KUHP mengatur tentang tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Dalam konteks ini, suara keras yang menimbulkan keresahan, apalagi dilakukan di malam hari dan berdampak luas, dapat dikategorikan sebagai bentuk gangguan yang bisa diproses hukum.

Sehingga, kata Prof. Prija, penanggung jawab acara, penyedia jasa sound system, hingga operator lapangan, dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar pasal tersebut.

Dia menambahkan, pengaturan di tingkat daerah seperti Perwali, Perbup, atau Pergub, sebenarnya bisa menjadi payung hukum yang kuat. Namun lemahnya penegakan membuat aturan-aturan itu kerap diabaikan oleh pelaksana acara.

Oleh karena itu, langkah konkret perlu segera diambil agar potensi gangguan sound horeg tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih serius.

Dia juga menyebut, meski budaya rakyat perlu dihormati, namun hak warga untuk mendapat ketenangan, terutama di malam hari, tidak boleh dikorbankan.

Menurutnya, prinsip saling menghormati harus ditegakkan, termasuk dalam hal penggunaan alat hiburan dengan volume ekstrem.

β€œIni sebabnya MUI sampai mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg itu haram, karena menimbulkan mudarat. Jadi bukan soal suka atau tidak suka, tapi karena mengganggu orang lain secara nyata. Dan yang paling penting, penerapan KUHP bisa dilakukan kepada siapa saja yang melanggar baik panitia, penyewa, bahkan penyedia jasa sound system. Aparat tidak boleh kalah oleh tekanan massa,” tandasnya..

Terlebih, menurutnya, penertiban sound horeg bukan hanya soal aturan adat atau kesepakatan informal, tapi sudah menyentuh aspek hukum positif yang dapat diberlakukan kapan saja, terutama ketika gangguan sudah melampaui batas toleransi masyarakat. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow