Pajak Kuliner Kota Batu Lampaui Target Semester Awal, Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Kunci
Realisasi PBJT sektor makanan dan minuman yang telah mencapai Rp 15,8 miliar atau 43,9 persen dari target tahunan menjadi indikator positif bagi pendapatan daerah Kota Batu pada 2026. Di tengah dinamika ekonomi dan keterbatasan penambahan objek pajak baru, tingginya kepatuhan pelaku usaha kuliner menjadi faktor utama yang mendorong penerimaan daerah melampaui target semester awal.
KOTA BATU, SJP – Sektor kuliner yang sebelumnya memiliki capaian pajak hingga 8,2 Miliar di trimester awal 2026 kini kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah Kota Batu. Hingga pekan pertama Juni 2026, realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman telah mencapai Rp15,8 miliar atau 43,9 persen dari target tahunan sebesar Rp35,9 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim pada Kamis (11/6/2026) menegaskan capaian tersebut bahkan telah melampaui target Triwulan II yang sebelumnya dipatok sebesar 40 persen. Kondisi ini menunjukkan tren positif penerimaan daerah di tengah belum adanya peningkatan signifikan jumlah objek pajak baru pada sektor kuliner.
“Kalau melihat data sampai awal Juni, realisasinya sudah mencapai 43,9 persen. Ini sudah melewati target triwulan kedua yang kami tetapkan sebesar 40 persen,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pergerakan penerimaan PBJT sektor makanan dan minuman sangat dinamis karena bergantung pada aktivitas pelaporan dan pembayaran wajib pajak setiap harinya.
Menurutnya, perubahan angka realisasi dapat terjadi dalam waktu singkat seiring masuknya data pembayaran maupun penyesuaian administrasi yang tercatat dalam sistem keuangan daerah.
“Hitungan harian sangat dinamis. Dua hari lalu capaian pajak restoran sempat naik sekitar 1,4 persen. Tetapi saat kami cek lagi hari ini, posisinya sedikit terkoreksi turun sekitar Rp8 juta atau sekitar 0,06 persen,” jelasnya.
Adhim menerangkan, sebagian besar wajib pajak sektor kuliner biasanya melakukan penyetoran pajak pada rentang tanggal 1 hingga 20 setiap bulan. Karena itu, penerimaan daerah cenderung mengalami lonjakan pada awal hingga pertengahan bulan sebelum melandai menjelang akhir bulan.
Untuk menjaga tren positif tersebut, Bapenda terus memperkuat pengawasan terhadap pelaporan dan penyetoran pajak oleh pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, maupun usaha makanan dan minuman lainnya.
Selain pengawasan, pendampingan kepada wajib pajak juga terus dilakukan guna memastikan seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Adhim mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran akan langsung dikenakan sanksi administrasi melalui sistem yang terintegrasi dengan perbankan daerah. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menunda penyetoran pajak agar terhindar dari denda yang dapat menambah beban usaha.
“Kami tidak bisa hanya menunggu laporan masuk. Pengawasan harus terus dilakukan agar tingkat kepatuhan tetap tinggi dan target penerimaan daerah bisa tercapai,” imbuhnya.
Menurutnya, keberhasilan sektor kuliner menyumbang pendapatan daerah hingga pertengahan tahun ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah, bahkan tanpa harus bergantung pada penambahan jumlah wajib pajak baru secara signifikan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

