Dari Pencegahan hingga Pemulihan, Bondowoso Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pelatihan manajemen dan pencatatan kasus yang melibatkan seluruh unsur layanan.
BONDOWOSO, SJP – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius yang membayangi masa depan generasi muda. Di balik setiap kasus yang terungkap, tersimpan dampak panjang yang tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis, mengganggu pendidikan, hingga memengaruhi kehidupan sosial mereka di masa depan.
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, sering kali menghadapi tekanan berlapis. Selain harus berhadapan dengan proses hukum, mereka juga kerap mengalami stigma sosial, kehilangan rasa percaya diri, bahkan tidak sedikit yang memilih berhenti sekolah karena merasa malu atau takut menghadapi lingkungan sekitarnya.
Di sisi lain, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selama bertahun-tahun tidak terungkap. Faktor rasa takut, ancaman pelaku, minimnya pengetahuan tentang mekanisme pelaporan, hingga anggapan bahwa persoalan tersebut merupakan aib keluarga, menjadi penyebab utama korban memilih diam. Akibatnya, angka kasus yang tercatat sering kali tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan kini menjadi tantangan baru bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang masuk dalam Kabupaten Layak Anak tingkat Nindya. Selain memastikan proses hukum berjalan, pemerintah juga dituntut mampu menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi agar korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh, mulai dari penanganan awal, pemulihan psikologis, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan mereka.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) menggelar Pelatihan Manajemen dan Pencatatan Kasus Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Aula Ijen Raung, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang diikuti berbagai unsur layanan perlindungan perempuan dan anak, aparat penegak hukum, psikolog, pendamping korban, lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga media massa itu bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak yang mencakup tiga aspek utama, yakni pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.
Menurutnya, selama ini pemerintah telah menjalankan berbagai program pencegahan, mulai dari edukasi masyarakat hingga upaya menekan angka pernikahan dini. Namun, aspek penanganan korban juga harus diperkuat agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama ketika menghadapi kasus kekerasan.
“Yang kita lakukan hari ini adalah memperkuat tahap penanganan. Kita ingin seluruh unit layanan yang ada memiliki standar yang sama dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Harapannya nanti ada kesepahaman, ada standar operasional prosedur yang menjadi pedoman bersama,” kata Sekda.
Ia menilai penanganan korban tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus semata. Lebih dari itu, negara dan seluruh pemangku kepentingan harus hadir memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
“Jangan sampai anak-anak yang menjadi korban kehilangan masa depannya karena trauma yang tidak tertangani. Karena itu, yang terpenting bukan hanya pencatatan dan administrasi kasus, tetapi juga pendampingan dan pemulihan psikologis korban,” ujarnya.
ASN yang lama berkarir di Kabupaten Probolinggo ini berharap, peserta yang berasal dari berbagai unsur, termasuk kalangan pesantren, dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, dr Moh Imron, menjelaskan, pelatihan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang selama ini telah berjalan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah celah dalam koordinasi antarinstansi yang perlu diperbaiki, terutama terkait standar operasional prosedur ketika menerima laporan maupun menangani korban.
“Ketika ada kejadian, semua pihak harus bergerak dalam satu rel, satu arah, dan satu tujuan. Karena itu kita menghadirkan seluruh unsur terkait agar memiliki pemahaman yang sama dalam penanganan kasus,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menghadirkan Unit PPA Polres Bondowoso untuk menjelaskan alur penanganan laporan, sekaligus melibatkan media massa sebagai mitra edukasi publik.
Imron menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Media bukan hanya memberitakan kasus, tetapi juga memiliki fungsi edukasi agar masyarakat memahami pentingnya pencegahan dan pendampingan korban setelah peristiwa kekerasan terjadi,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga Mei 2026 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat di Kabupaten Bondowoso telah mencapai lebih dari 50 kasus. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, peningkatan angka laporan tidak selalu dimaknai sebagai memburuknya situasi. Menurut Imron, kondisi tersebut juga dapat menunjukkan meningkatnya keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan kasus yang mereka alami.
“Dulu mungkin ada rasa takut, malu, atau tidak berani melapor. Sekarang masyarakat mulai sadar bahwa mereka bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Itu menjadi salah satu alasan mengapa angka laporan meningkat,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap korban yang melapor tidak hanya mendapatkan pendampingan hukum, tetapi juga dukungan psikologis dan sosial. Pemerintah daerah bahkan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun lembaga pendidikan agar korban tetap dapat melanjutkan sekolah.
“Yang paling penting adalah memastikan korban, terutama anak-anak, tetap memiliki masa depan. Jangan sampai mereka kehilangan kesempatan pendidikan hanya karena menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap lahir sistem penanganan yang lebih terintegrasi, sehingga setiap korban dapat memperoleh layanan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Sebab, keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang diselesaikan, melainkan sejauh mana negara mampu memulihkan korban dan mengembalikan hak-hak mereka untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

