PABPDSI Jombang Desak Kenaikan Tunjangan
Para anggota BPD di Jombang juga menghendaki pemerintah untuk bisa memberikan tunjangan yang layak bagi BPD. Untuk itu perlu adanya payung hukum berupa Perda untuk realisasi penerapan.
JOMBANG, SJP – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Jombang mendesak pemerintah untuk menaikkan tunjangan BPD. Selain juga penguatan peran lembaga desa dalam regulasi daerah.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PABPDSI Jombang Abdul Wachid usai merespon kegiatan audiensi yang dilakukan pihaknya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Kamis (18/9/2025) kemarin.
Abdul Wachid menjelaskan konteks dari pertemuan tersebut membahas terkait kesejahteraan anggota BPD serta penguatan peran lembaga desa dalam regulasi daerah.
"Bahwa tunjangan BPD di Jombang sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan. Mendesak agar pemerintah daerah segera memasukkan aturan tentang tunjangan, BPJS kesehatan, serta penguatan fungsi BPD ke dalam peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup)," jelasnya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Menurut Abdul Wachid, dalam undang-undang terbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD memang sudah diatur. Tetapi BPJS kesehatan untuk anggota BPD belum terakomodir.
"Kalau tidak masuk dalam perda atau perbup, kami tidak bisa memperjuangkannya. Itu hanya akan menjadi perdebatan antara BPD dan pemdes," ujarnya.
Selain itu, perlu adanya bimbingan teknis (bimtek) untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga pengawasan berikut mitra pemerintah desa. Langkah tersebut penting mengingat akan ada banyak program besar di desa. Diantaranya, termasuk program Koperasi desa (kopdes) Merah Putih dengan anggaran cukup besar.
“Kami sudah melakukan survei ke BPD di Jombang sebagai acuan dalam perbup. Draft-draft usulan juga sudah kami siapkan untuk dibahas,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan pihaknya mengakomodir masukan dari PABPDSI, perihal kesejahteraan dan penguatan fungsi BPD.
“Mereka menyampaikan bagaimana penguatan susunan dan fungsi BPD, termasuk kesejahteraannya yang dinilai masih kurang. Kita memang terkendala regulasi, tapi tentu aspirasi ini akan kita akomodir,” terang Kartiyono.
Selanjutnya DPRD akan mencari rujukan dari pemerintah pusat. Mengingat aturan daerah harus mengacu pada undang-undang diatasnya yang lebih tinggi. Satu hal terkait tunjangan BPD yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2016.
“Dari aturan itu nanti kita mencari terobosan, ketentuan yang bisa menjadi ruang untuk penguatan tunjangan BPD di Jombang," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

