Biaya Tes Psikologi Naik, Tarif SIM di Satlantas Polres Gresik Masih Tetap
Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan pastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016
Kabupaten Gresik, SJP - Satlantas Polres Gresik pastikan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SMI) baru maupun perpanjangan SIM tetap sama. Meski terdapat kenaikan pada biaya tes psikologi.
Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan benarkan adanya kenaikan tes psikologi.
Namun hal tersebut merupakan kewenangan pihak ketiga.
“Sesuai undang- undang tes Psikologi merupkan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ke 3 untuk melakukan pengujian tersebut, jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3,” ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Raden pastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.
“Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM masih sama, dan tidak ada perubahan maupun kenaikan,” jelasnya.
“Begitu juga untuk tes kesehatan masih sama Rp 50 ribu,”tambahnya.
Adapun perincian biaya SIM sebagai berikut :
1. SIM BARU
SIM A :Rp. 120.000
SIM A UMUM : Rp. 120.000
SIM BI : Rp. 120.000
SIM BI Umum : Rp. 120.000
SIM BII : Rp. 120.000
SIM BII UMUM : Rp. 120.000
SIM C :Rp. 100.000
SIM CI :Rp. 100.000
SIM CII : Rp. 100.000
SIM D : RP. 50.000
SIM DI : Rp. 50.000
2. SIM PERPANJANGAN
SIM A :Rp. 80.000
SIM A UMUM : Rp. 80.000
SIM BI : Rp. 80.000
SIM BI Umum : Rp. 80.000
SIM BII : Rp. 80.000
SIM BII UMUM :Rp 80.000
SIM C : Rp.75.000
SIM CI : Rp. 75.000
SIM CII : Rp. 75.000
SIM D : Rp.30.000
SIM DI : Rp. 30.000
(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?