Orkestrasi Inpres 1/2025: Mendigitalkan Kabupaten Kediri dari Sawah hingga Pasar
Bagaimana Kabupaten Kediri menerjemahkan Inpres 1/2025 menjadi aksi nyata? Simak transformasi digital dari UMKM, Brigade Alsintan, hingga aplikasi Halo Masbup.
Lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja anggaran negara, bukan sekadar dokumen administratif yang turun dari pusat ke daerah, melainkan sebuah skema akselerasi tata kelola pemerintahan dan ekonomi. Di Kabupaten Kediri, mandat Inpres ini tidak dibiarkan membatasi ruang gerak kreativitas dan inovasi daerah. Melalui serangkaian kebijakan strategis, pemerintah daerah menerjemahkannya ke dalam aksi nyata yang menyentuh sektor-sektor vital masyarakat, mulai dari lapak pedagang kecil, petak sawah petani, hingga ruang pengaduan di genggaman warga.
Merajut Sabuk Pengaman Ekonomi Mikro
Ujian sesungguhnya dari sebuah regulasi adalah dampaknya pada "wong cilik". Data OSS mencatat lebih dari 13 ribu UMKM terdaftar di Kabupaten Kediri sepanjang tahun 2025, sementara hingga April 2026 telah muncul sekitar 4 ribu UMKM baru. Pertumbuhan ini menunjukkan iklim usaha semakin kondusif dan kesadaran pelaku usaha terhadap legalitas usaha terus meningkat. Namun, legalitas saja tidak cukup membuahkan kesejahteraan jika tidak dibarengi dengan intervensi pasar.
Di sinilah Surat Edaran (SE) Gerakan Bela Beli Produk Usaha Mikro hadir sebagai jaring pengaman. Dipadukan dengan berbagai agenda promosi seperti Bazar Ngabuburit, Kediri Aquatic dan event kolaborasi dalam Festival Kuno Kini, program tersebut berhasil mendorong perputaran ekonomi dengan nilai transaksi lebih dari Rp 7 milliar yang langsung dinikmati pelaku UMKM lokal. Angka ini menunjukkan bahwa keberpihakan kepada usaha kecil dapat diwujudkan melalui regulasi bersanding dengan kebijakan yang menghadirkan pasar dan menjaga roda ekonomi rakyat tetap berputar.
Legitimasi Hukum dan Keberdayaan Petani
Bergeser ke sektor agraris yang menjadi tulang punggung Kabupaten Kediri, optimalisasi Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mendapat angin segar. Selama ini, hibah alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pusat kerap membebani daerah dalam hal biaya pemeliharaan, atau bahkan mangkrak.
Menjawab ironi tersebut, terbitlah Perda Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini memberi legitimasi bagi skema creative financing melalui pembentukan “Brigade Alsintan”. Prasetyo dan Wardhana (2024) menjelaskan bahwa creative financing tidak selalu melalui pinjaman, tetapi juga dapat dilakukan dengan mengubah aset daerah untuk dimanfaatkan dan menjadi sumber pendapatan yang produktif. Poktan tidak hanya dimudahkan dalam akses teknologi pertanian, tetapi metode kerja sama pemanfaatannya dirancang untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini adalah manifestasi langsung dari 17 Program Prioritas Daerah, di mana modernisasi pertanian berjalan selaras dengan kemandirian fiskal daerah.
Mendobrak Sekat Birokrasi dengan Partisipasi
Namun, pembangunan ekonomi dan infrastruktur akan pincang tanpa adanya tata kelola birokrasi yang transparan. Ruang partisipasi publik mutlak dibutuhkan. Kehadiran aplikasi "Halo Masbup" telah mengubah paradigma komunikasi antara rakyat dan pemimpinnya. Keluhan jalan rusak, layanan publik, hingga masalah sosial tak lagi harus melewati meja birokrasi yang berbelit, melainkan cukup melalui akses layanan digital.
Tingginya partisipasi publik ini turut dipadukan dengan optimalisasi kinerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR) melalui penguatan penyelenggaraan TSLP sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2025. Nugroho, dkk (2024) menyebutkan bahwa transparansi TSLP yang diintegrasikan dengan pemetaan data aduan riil masyarakat (demand-driven CSR) secara siginifikan meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran alokasi bantuan. Ketika APBD memiliki keterbatasan, dana CSR dapat menambal celah pembangunan. Partisipasi aktif warga di Halo Masbup menjadi kompas penyaluran dan memastikan bantuan jatuh tepat di titik yang paling membutuhkan.
Muara Transformasi: Perda Digitalisasi
Pada akhirnya, pemberdayaan UMKM, optimalisasi aset oleh Brigade Alsintan, dan ruang partisipasi Halo Masbup membutuhkan satu ekosistem yang terintegrasi. Ekosistem tersebut telah dirancang dan terakomodasi melalui Peraturan Daerah tentang Transformasi Digital. Hal ini untuk memastikan satu tujuan bahwa kemajuan teknologi dan digitalisasi bukan semata kecanggihan aplikasi, melainkan tentang ekonomi yang menggeliat, pertanian kian menguat dan aspirasi yang mendapat tempat. Inilah esensi pembangunan yang sesungguhnya. (**)
Penulis : Nadlirin adalah Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (MHBK) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri
What's Your Reaction?

