Optimalisasi Aset dan Digitalisasi Retribusi Jadi Kunci Dongkrak PAD Bondowoso Tahun 2026
Pemkab Bondowoso memperkuat strategi peningkatan PAD 2026 melalui optimalisasi aset daerah, penarikan retribusi baru, serta penerapan pembayaran non tunai guna menekan kebocoran pendapatan dan mendukung pembangunan daerah.
Bondowoso, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memacu berbagai strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama pembangunan daerah.
Di tengah tantangan fiskal dan semakin besarnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, optimalisasi sumber-sumber pendapatan menjadi fokus serius yang kini mulai digerakkan secara menyeluruh oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu langkah yang kini diperkuat adalah mengubah pola pikir pengelolaan aset daerah. Jika sebelumnya aset hanya dipandang dari sisi administratif, kini Pemkab Bondowoso mulai mengarahkan pemanfaatan aset agar memiliki nilai ekonomi yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.
Komitmen tersebut mengemuka dalam setiap pertemuan dan forum perangkat daerah yang membahas strategi optimalisasi pendapatan daerah tahun 2026. Pemerintah daerah mendorong seluruh OPD tidak hanya berhenti pada pembahasan konsep, tetapi segera menindaklanjuti langkah konkret di lapangan guna memaksimalkan potensi pendapatan dari berbagai sektor.
Ketua Satgas PAD Bondowoso, Haeriah Yuliati, menegaskan bahwa perubahan mindset menjadi hal mendasar dalam pengelolaan barang milik daerah maupun aset pemerintah.
“Kalau dulu terkait pemanfaatan aset kita hanya berkutat pada sisi administrasi, yang penting aset itu terdata dan teridentifikasi. Sekarang pola pikirnya sudah berubah, bagaimana aset daerah itu bisa memiliki nilai ekonomis dan berdampak terhadap peningkatan PAD,” ujarnya, dikonfirmasi pada Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, masih banyak aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, pemerintah mulai melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap berbagai potensi pendapatan yang sebelumnya belum tergarap maksimal.
Salah satu contoh yang mulai disisir adalah penggunaan ruas jalan oleh vendor atau pihak tertentu yang selama ini belum dikenakan retribusi. Padahal, regulasi mengenai penarikan retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Mulai tahun ini sudah mulai diidentifikasi siapa saja pengguna ruas jalan tersebut. Nantinya OPD pengampu akan melakukan penarikan retribusi karena regulasinya sudah jelas. Jadi apapun yang memang memiliki dasar hukum harus segera kita eksekusi,” tegasnya.
Haeriah menambahkan, ketergantungan daerah terhadap PAD kini semakin besar sehingga seluruh perangkat daerah dituntut memiliki semangat dan visi yang sama dalam meningkatkan pendapatan daerah secara maksimal.
Ia berharap hasil dalam setiap forum pertemuan bersama perangkat daerah tidak berhenti sebatas rapat formalitas, melainkan benar-benar diwujudkan dalam langkah nyata oleh masing-masing OPD.
“Harapannya hasil rapat segera ditindaklanjuti. Tidak hanya bertemu dan dibahas, tetapi harus ada aksi nyata. Alhamdulillah sekarang OPD juga sudah memiliki mindset yang sama bahwa PAD tahun 2026 harus diperoleh secara maksimal,” katanya.
Selain optimalisasi aset dan retribusi, Pemkab Bondowoso juga mulai memperkuat sistem pembayaran non tunai untuk pajak maupun retribusi daerah. Langkah digitalisasi ini diyakini mampu menekan potensi kebocoran pendapatan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Haeriah, sistem pembayaran non tunai dapat meminimalisasi penyalahgunaan maupun keterlambatan penyetoran hasil pungutan ke kas daerah.
“Dengan pembayaran non tunai, potensi kebocoran bisa ditekan. Tidak ada lagi penggunaan sementara oleh oknum pemungut sebelum disetorkan. Semua langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Ia juga menilai sistem digital tersebut menjadi jawaban atas berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan melebihi tarif resmi, khususnya di sejumlah destinasi wisata.
“Melalui pembayaran non tunai, insya Allah praktik pungutan yang melebihi ketentuan bisa dihindari. Pengunjung tidak dirugikan dan PAD bisa masuk sepenuhnya ke kas daerah untuk dimanfaatkan bagi pembangunan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

