Penjual Miras Asal Surabaya Digaruk di Dawarblandong Mojokerto
Pelaku berinisial M (38) warga Sawahan, Kota Surabaya. Pelaku menjual miras berjenis arak ilegal ini dipasarkan di wilayah Kecamatan Dawarblandong dan dijual melalui media sosial Facebook.
MOJOKERTO, SJP - Seorang penjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak berhasil digaruk tim Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku berinisial M (38) warga Sawahan, Kota Surabaya. Pelaku menjual miras berjenis arak ilegal ini dipasarkan di wilayah Kecamatan Dawarblandong dan dijual melalui media sosial Facebook.
Pelaku diciduk petugas saat hendak bertransaksi minuman haram itu di Desa Pulorejo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa arak bali sebanyak 50 botol siap edar.
Pelaku nekat mengedarkan miras jenis arak ilegal itu sudah berjalan sejak bulan April 2025 lalu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Sudah berjualan sekitar dua bulan di Mojokerto, pelaku dari Surabaya," kata Kasihumas Polres Mojokerto Kota Slamet Haryono, Ahad (8/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah ada aduan masyarakat adanya jual beli minuman keras. Polisi langsung melakukan pengintaian hingga berhasil meriskus pelaku.
Saat ini, pria asal Surabaya itu harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dijerat pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ia terancam pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

