Perkara 'Rayap Besi' di Jombang, Polisi Turut Amankan PNS Berikut Pengepul Rongsokan

Tidak hanya eksekutor utama, Polsek Sumobito Kabupaten Jombang juga mengamankan PNS asal Surabaya dan Pengepul Rongsokan asal Kecamatan Diwek, Jombang dalam perkara 'Rayap Besi'.

16 Apr 2026 - 10:00
Perkara 'Rayap Besi' di Jombang, Polisi Turut Amankan PNS Berikut Pengepul Rongsokan
Barang bukti hasil pencurian berupa besi rel kereta api berikut mobil pikup sebagai angkutan di Polsek Sumobito, Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Kasus pencurian rel kereta api oleh 'rayap besi' di area emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Satuan Reskrim Polsek Sumobito kini tak hanya mengamankan dua orang eksekutor di lapangan, tetapi juga menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Surabaya yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi "rayap besi" tersebut.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan CIK (49), seorang PNS berdomisili di Surabaya, sebagai tersangka utama yang berperan sebagai penyuruh.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan CIK ini yang menyuruh dan mengoordinir pengambilan rel untuk dijual. Ini bukan sekadar kejahatan jalanan, ada aktor intelektualnya," ungkap AKP Bagus Tejo Purnomo dalam pesan diterima, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan kronologi, aksi ini telah direncanakan sejak awal April 2026. CIK memerintahkan dua pelaku, MS (50) warga Kecamatan Peterongan dan IS (44) warga Kecamatan Kabuh, untuk mengambil potongan rel bekas pagar jenis R25 sepanjang dua meter di stasiun tersebut.

Pada aksi pertama, Rabu (8/4/2026), kawanan ini sukses menggondol dan menjual 22 batang rel. Hasil penjualan dibagi tidak merata: CIK meraup bagian terbesar senilai Rp1 juta, disusul IS sebesar Rp800 ribu, dan MS hanya menerima Rp400 ribu.

Namun nahas, saat mencoba mengulangi perbuatannya pada Senin (13/4/2026), kedua pelaku lapangan lebih dulu diciduk petugas Reskrim Polsek Sumobito sebelum sempat membawa kabur barang bukti.

Pengepul Rongsokan Turut Dijerat

Selain mengamankan otak pelaku, polisi juga menindak tegas jalur distribusi hasil curian. Seorang pengepul barang rongsokan berinisial IR (51), warga Kecamatan Diwek, Jombang, ikut diamankan atas dugaan penadahan.

IR terbukti membeli 22 batang rel hasil curian dengan total berat mencapai 1.100 kilogram. Dengan harga Rp3.700 per kilogram, transaksi haram ini bernilai total Rp4.070.000. IR mengaku bahwa rel-rel tersebut kemudian langsung dijual kembali ke sebuah pabrik di wilayah Mojokerto.

"Pelaku penadah ini tahu betul bahwa barang tersebut adalah potongan rel kereta api, namun tetap nekat membeli. Unsur penadahan sangat jelas dan akan kami dalami," tegas Kapolsek.

Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain 25 batang rel kereta api jenis R25, bukti transfer melalui dompet digital, telepon genggam, serta kendaraan operasional yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 jo Pasal 20 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana Penadahan.

AKP Bagus Tejo Purnomo menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan.

"Kami tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas, baik dari sisi penyuruh maupun pembeli akhir. Pendalaman masih terus berjalan," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow