Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp 1,2 Miliar
Rincian barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal berbagai macam merek sebanyak 1.788.200 batang, tembakau iris sebanyak 350 gram dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebagai 77,94 liter
Kabupaten Jember, SJP - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang merupakan hasil penindakan selama kurun waktu tahun 2023.
Pemusnahan tersebut berlangsung pada Rabu (28/8) di dua tempat, yakni di halaman Kantor Bea Cukai Jember dan PT Alam Sinar Malang.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.245.138.184,00. Pemusnahannya dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP C Jember, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo serta instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023.
“Seluruh barang yang kami musnahkan adalah hasil dari 274 penindakan barang kena cukai di tahun 2023. Barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo," kata Asep Munandar.
Asep pun menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas KPPBC TMP C Jember.
“Pengawasan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Tentunya juga pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara," pungkas Asep Munandar.
Rincian barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal berbagai macam merek sebanyak 1.788.200 batang, tembakau iris sebanyak 350 gram dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebagai 77,94 liter.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?