Dua Oknum Wartawan Pemeras Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka
Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta
PROBOLINGGO, SJP - Satreskrim Polres Probolinggo hingga kini masih mendalami kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan pada Kepala Desa (Kades) Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo bernama Satap Efendi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar mengatakan, dari tangan kedua tersangka berinisial Has (40) dan Zai (47), diamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bukti percakapan, hingga uang tunai senilai Rp 5 juta.
“Pemerasan berawal dari sebuah surat yang ditujukan oleh pelaku pada korban. Surat itu dititipkan pada tetangga korban, pada Senin 13 Januari lalu,” jelas Kasat Reskrim, AKP Putra Adi, Selasa (21/1/2025) siang.
Begitu diterima korban, surat itu berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
“Kemudian korban menghubungi HAS melalui Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun HAS langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta, agar perkara tidak dilaporkan,” lanjut AKP Putra.
Lantaran tak kunjung memberikan uang yang diminta, HAS kembali menghubungi korban pada Ahad (19/1/2025). Saat itu, HAS meminta korban segera menyediakan uang keesokan harinya.
“Selanjutnya, pada Senin itu, pelaku kembali mengirim pesan suara dengan ancaman, agar persoalan uang diselesaikan hari itu juga,” jelasnya.
Mendapat tekanan itu, Kades Kropak, Satap Efendi kelabakan. Dia bahkan segera mencari pinjaman uang. Didapatlah uang sebesar Rp 5 juta. Satap kemudian meminta keduanya, datang ke kantor Desa Kropak untuk mengambil uang tersebut.
Mulanya, kedua oknum wartawan tersebut tidak mau menerima uang tersebut. Karena kurang dari jumlah yang dimintanya, yaitu Rp 7 juta. “Begitu keluar, keduanya segera diamankan oleh perangkat desa dan anggota kami yang sudah menyamar,” ujar dia.
Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari kartu identitas media online, kartu identitas anggota LSM dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang didapat dari korban.
“Saat ini masih kami periksa. Segera jika ada perkembangan lebih lanjut kami sampaikan,” tutup AKP Putra. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

