Kejagung Tetapkan Tiga Hakim dan Satu Pengacara Tersangka Dugaan Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan gratifikasi, Kejaksaan Agung RI segera menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka. 

24 Oct 2024 - 13:01
Kejagung Tetapkan Tiga Hakim dan Satu Pengacara Tersangka Dugaan Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
3Hakim pemberi vonis bebas ditangkap atas kasus gratifikasi Ronald Tannur (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

SURABAYA, SJP - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan gratifikasi, Kejaksaan Agung RI segera menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka. 

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka atas nama ED, AH, dan M," ungkap Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/24).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima suap dalam proses penjatuhan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, putra Edward Tannur, anggota DPR yang dituduh menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Selain itu, seorang pengacara yang terkait, yaitu Lisa Rahman, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap sebagai pihak pemberi suap. 

Para hakim yang menerima suap dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, dan mereka akan ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung. 

Sementara terhadap tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dia akan ditahan di rutan Kejati Jawa Timur.

Untuk pengacara Lisa Rahman yang juga ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kasus itu bermula ketika hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, dengan alasan tidak ada bukti keterlibatan dalam kematian Dini Sera. Hakim berpendapat, tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian. Vonis bebas itu memicu protes publik. Karena dianggap berdasarkan pertimbangan yang tidak rasional. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow