Polisi Nganjuk Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Sajam
Penganiayaan hanya dipicu karena saat berpapasan dengan korban, terduga pelaku merasa tersinggung kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, mengayunkan sabit ke arah korban, melukai tangan dan kakinya.
NGANJUK, SJP - Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan bahwa Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot, polisi berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian ini.
"Terduga pelaku yang berinisial AF (21), warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah sabit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna hijau,” ujar AKBP Siswantoro, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekira pukul 01.45 WIB, saat korban MSH (20) bersama temannya melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan.
Saat berada di pertigaan jalan, mereka bertemu dengan terduga pelaku yang berboncengan dengan rekannya.
AKP Julkifli menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif AF adalah saat berpapasan dengan korban, merasa tersinggung dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian mengayunkan sabit ke arah korban, melukai tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap AF di kediamannya pada hari yang sama,” ujar AKP Julkifli.
AF akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?