Kasus Perusakan Mobil Dilimpahkan ke Kejari, Bos CV Sentosa Seal Jalani Penahanan di Medaeng
Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya resmi ditahan usai dilimpahkan ke Kejari Surabaya atas kasus perusakan mobil kontraktor proyek rumah pribadi mereka.
SURABAYA, SJP - Kasus dugaan perusakan mobil yang menyeret nama bos CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya Handy Soenaryo, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (4/7/2025).
Pelimpahan itu menandai bahwa perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Surabaya segera naik ke persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Baru kami terima pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya untuk tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo," ucap Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, Jumat (4/7/2025).
Ida Bagus menegaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Medaeng), karena hingga kini tidak ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak manapun.
"Tidak ada, jadi saat ini kedua tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses," lanjutnya.
Ia juga memastikan tim jaksa tengah menyiapkan berkas pelimpahan ke pengadilan untuk menyegerakan proses persidangan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, turut membenarkan proses pelimpahan perkara tersebut ke kejaksaan.
"Iya, kasusnya telah kami limpahkan ke Kejari," kata Edy.
Berbeda dari Kasus Penahanan Ijazah
Kasus tersebut merupakan perkara terpisah dari kasus penahanan 108 ijazah eks-karyawan CV Sentosa Seal yang lebih dahulu ramai diperbincangkan publik dan sedang ditangani Polda Jawa Timur.
Dalam kasus perusakan mobil itu, Jan Hwa Diana dan suaminya dilaporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus atas dugaan intimidasi dan perusakan aset pribadi.
Paul sebelumnya mengerjakan proyek renovasi plafon lantai lima di rumah pribadi Jan Hwa Diana di kawasan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp400 juta.
Saat pekerjaan sudah mencapai 80 persen, Paul datang bersama rekannya, Yanto, untuk mengambil kembali peralatan scaffolding miliknya yang akan dipakai di proyek lain.
Namun niat tersebut justru ditolak. Paul mengaku dilarang mengambil barang miliknya, bahkan dituduh sebagai pencuri. Ia kemudian melaporkan bahwa roda mobilnya dirusak dengan gerinda atas perintah Jan Hwa Diana.
"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata kuasa hukum Paul, Jemmy, pada 1 Mei 2025 lalu.
Tak berhenti di situ, Paul juga menyebut dirinya sempat ditekan agar mengembalikan 50 persen dana proyek renovasi, meskipun proyek sudah hampir rampung. "Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi," tambah Jemmy.
Dengan pelimpahan penanganan ke kejaksaan, dua perkara hukum berbeda yang menjerat Jan Hwa Diana terus bergulir, satu ditangani Polda Jatim (kasus penahanan ijazah), dan satu lainnya telah masuk tahap persidangan di Kejari Surabaya. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

